Simak Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU HPP (Lanjutan)

Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:

  1. Pegawai tetap dengan status menikah dan NPWP berbeda dengan istri

Tuan X merupakan pegawai tetap di PT A. Status Tuan X menikah dan belum memiliki anak serta NPWP berbeda dengan istri. Gaji yang diperoleh Tuan X sebulan Rp10.000.000 dan tunjangan sebesar Rp2.000.000 sebulan. PT A mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,9% dari gaji dan premi Jaminan Kematian sebesar 0,5% dari gaji. Tuan X membayar iuran pensiun sebesar Rp80.000. Istri Tuan X merupakan seorang pegawai bank dengan penghasilan neto yang diperoleh sebulan sebesar Rp9.000.000

Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:

Tuan X

Gaji sebulan                                                                            Rp10.000.000
Tunjangan:                                                                              Rp  2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,9% x Rp10.000.000     Rp       90.000
Premi Jaminan Kematian: 0,5% x Rp10.000.000                  Rp       50.000  +

Penghasilan bruto sebulan:                                                                             Rp  12.140.000

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan: 5% x Rp10.000.000=Rp500.000 Rp 500.000
  2. Iuran pensiun Rp 80.000  –

Jumlah pengurangan                                                                                       Rp       580.000  –
Penghasilan neto sebulan                                                                               Rp  11.560.000

Penghasilan neto setahun Tuan X: 12 x Rp11.560.000 =                              Rp138.720.000

Istri Tuan X

Penghasilan neto setahun istri Tuan X: 12 x Rp9.000.000 =                         Rp108.000.000  +
Jumlah penghasilan keduanya            :                                                          Rp246.720.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0:

  • Untuk Tuan A 000.000
  • Untuk istri Tuan A 000.000
  • Untuk tambahan Wajib Pajak menikah Rp  500.000  +

Jumlah PTKP                                                                                                  Rp112.500.000  –
Penghasilan Kena Pajak (PKP) disetahunkan                                                Rp134.220.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun:

  • 5% x Rp60.000.000  = Rp 3.000.000
  • 15% x Rp74.220.000 = Rp 11.133.000 +

Jumlah PPh Pasal 21 setahun = Rp14.133.000

Pajak penghasilan yang ditanggung Tuan X

= (Penghasilan neto Tuan X : jumlah penghasilan keduanya) x Rp14.133.000
= (Rp138.720.000 : Rp246.720.000) x Rp14.133.000
= Rp7.946.375

Pajak penghasilan yang ditanggung Tuan X

= (Penghasilan neto istri Tuan X : jumlah penghasilan keduanya) x Rp14.133.000
= (Rp108.000.000 : Rp246.720.000) x Rp14.133.000
= Rp6.186.625

Berdasarkan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak yang dibayarkan Tuan X sebesar Rp7.946.375 setahun dan istri Tuan X sebesar Rp6.186.625.

Pajak Penghasilan yang dikenakan setiap Wajib Pajak berbeda sesuai dengan status Wajib Pajak dan penghasilan yang diperolehnya. Jika penghasilan yang didapatkan semakin besar maka pajak yang harus dibayarkan juga besar.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.