OECD atau Organisation for Economic Co–operation and Development merupakan organisasi yang didirikan pada tahun 1961 yang terdiri dari 34 negara yang berfungsi untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia. OECD kemudian secara khusus menerbitkan OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprise and Tax Administrations atau yang sering dikenal dengan istilah OECD Guidelines. OECD Guidelines inilah yang menjadi panduan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Pengertian transfer pricing atau penentuan harga transfer secara umum adalah kebijakan dari perusahaan dalam menentukan harga suatu transaksi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam transfer pricing analisis harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa harus dalam kondisi yang sebanding. Sebanding artinya suatu keadaan dimana kondisi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan kondisi transaksi antar pihak independent yang ditetapkan sebagai pembanding tidak memiliki beda yang material. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang material, maka atas perbedaan tersebut dapat disesuaikan atau dieliminasi. Metode transfer pricing menurut OECD Guidelines dapat dibagi menjadi 5 metode, yaitu:
- Comparable Uncontrolled Price Method / CUP Method
Merupakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak – pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) dalam kondisi sebanding. Dalam CUP Method menggunakan data pembanding internal dan eksternal. Data pembanding internal merupakan data harga atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Data pembanding eksternal merupakan data harga atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
2. Resale Price Method / RPM
Merupakan metode penentuan harga penjualan kembali yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk. RPM menentukan kewajaran harga atau laba pada tingkat laba kotor. Profit Level Indicator untuk Resale Price Method adalah persentase laba kotor. Persentase Laba Kotor dihitung dengan membandingkan laba kotor dengan penjualan bersih.
3. Cost Plus Method / CPM
Merupakan metode biaya-plus yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama atau perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Profit Level Indicator untuk Cost Plus Method adalah rasio mark–up yang dihitung dengan cara membandingkan laba kotor dengan harga pokok penjualan.
4. Profit Split Method
Merupakan metode pembagian laba yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut atas dasar yang dapat diterima secara ekonimi serta memberikan perkiraan pembagian laba yang akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antara pihak – pihak independen dengan menggunakan metode kontribusi atau metode sisa pembagian laba.
5. Transactional Net Margin Method / TNNM
Merupakan metode laba bersih transaksional yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya penjualan, aset atau terhadap dasar lainnya atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak – pihak independent. Profit Level Indicator untuk TNNM adalah Return On Asset (ROA), Return On Capital Employed (ROCE), Berry ratio dan Return on Total Cost.
Dalam pemilihan metode transfer pricing adapun hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Kelebihan dan kekurangan dari setiap metode
- Kesesuaian metode penentuan transfer pricing dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional
- Ketersediaan informasi yang andal untuk menerapkan metode yang dipilih
- Tingkat kesebandingan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan transaksi dengan pihak yang yidak memiliki hubungan istimewa.