Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjuk KPP atau pejabat untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Perubahan dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah diterbitkannya Tanda Terima Elektronik (BPE) atau penyampaian Bukti Penerimaan Setoran (BPS), dan Wajib Pajak diberitahukan dengan penyampaian perubahan Data Surat Pemberitahuan.
Kepala KPP atau wakil yang dipilih oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, atau SPPKP apabila terjadi perubahan data wajib pajak yang mengakibatkan perubahan informasi pada kartu tersebut.
Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak disampaikan oleh Kepala KPP atau wakil yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak:
- Menggunakan akun email yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
- Secara langsung
- melalui pos surat dengan konfirmasi pengiriman
- melalui jasa kurir atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Wajib Pajak sering menganggap bahwa memperbarui alamat sama dengan memperbarui data. Namun, ini adalah dua entitas yang sangat berbeda. Ketika data diubah, alamat wajib pajak tidak berubah. Alhasil, WP tidak memerlukan NPWP baru atau konfirmasi PKP baru saat perubahan data.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Data Perubahan dan Pengalihan Wajib Pajak menjadi landasan hukum dari pernyataan ini.
Mengenai Pasal 28 Ayat 1, perubahan data terjadi apabila data WP dan/atau PKP berbeda dengan data di administrasi perpajakan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Jika perubahan alamat untuk NPWP adalah mengubah atau memperbarui alamat NPWP sering dilakukan saat seseorang pindah tempat tinggal. Orang-orang, misalnya, menukar KTP antara Bandung dan Jakarta. Biasanya alamat NPWP perlu diubah untuk memudahkan administrasi wajib pajak.
Jadi, perubahan data wajib pajak dengan perubahan alamat wajib pajak adalah dua entitas yang sangat berbeda.