Tag: Perubahan Alamat

Perbedaan Perubahan Data Wajib Pajak Dengan Perubahan Alamat Wajib Pajak

Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjuk KPP atau pejabat untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Perubahan dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah diterbitkannya Tanda Terima Elektronik (BPE) atau penyampaian Bukti Penerimaan…

Read More »