Ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing tercantum dalam “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 dalam pasal 3 dan 4. Warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dari Indonesia dengan ketentuan mempunyai keahlian tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang terhitung sejak menjadi SPDN.
Penghasilan yang diperoleh oleh warga negara asing merupakan penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia dan tidak berlaku bagi warga negara asing yang ingin memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra maupun yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menjabat pada pos jabatan tertentu serta peneliti asing dengan persyaratan sebagai berikut :
- Tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggara ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Dalam hal kriteria tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau matematika, yang dapat dibuktikan dengan:
- Memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing
- Memiliki ijazah pendidikan
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit minimal 5 (lima) tahun
2. Memiliki kewajiban untuk dapat melakukan alih pengetahuan
Demikian penjelasan terkait ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia bagi Warga negara asing yang telah menjadi SPDN, kriteria keahlian tertentu, dan tata cara pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia bagi Warga negara asing.