Untuk mendatangkan penyanyi atau band favorit dari luar negeri tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehinggga membuat harga tiket juga tidak murah. Ditambah dengan dikenakannya pajak untuk setiap pembelian tiket, membuat harga tiket jadi semakin mahal. Untuk itu sebagai penggemar dan pencinta musik untuk memahami pajak pada tiket konser. Simak beberapa alasannya!
- Paham Dengan Biaya Tiket Konser yang Sebenarnya
Pihak penyelenggara atau promotor acara wajib memungut pajak yang ditambahkan kedalam harga tiket. Penggemar bisa mengetahui bear biaya pajak mengenai tiket dan tidak terkejut saat sedang membeli tiket konser setelah memahami pajak tiket konser. - Menghindari Praktik Ilegal Serta Kecurangan
Penjualan tiket palsu dan penipuan dalam hal pembayaran pajak tiket konser adalah bentuk dari praktik ilegal yang harus dihindari, sebagai penggemar musik dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pembeli tiket setelah memahami pajak tiket konser serta bisa melaporkan praktik ilegal. - Tahu akan Kontribusi Pajak Tiket Konser bagi Negara
Pajak yang dikenakan pada tiket konser merupakan kontribusi untuk penerimaan negara yang bermanfaat untuk pembayaran dan penggunaan layanan publik.
Kenali Pajak Pada Tiket Konser
Hiburan merupakan pertunjukan, semua jenis tontonan, keramaian serta permainan yang dapat dinikmati dengan dipungutnya biaya, dan konser musik adalah salah satu objek pajak hiburan.
Salah satu dari jenis pajak daerah adalah pajak hiburan, yang berarti masing-masing daerah memiliki aturan pengenaan pajak, dan kemungkinan setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda beda. Pengolahan pajak daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak dari tiket konser musik dipungut atas jasa penyelenggaraan konser musik yang dipungut bayaran. Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan konser musik merupakan wajib pajak dari jenis pajak tersebut. Bagi yang menikmati konser yaitu orang pribadi maupun badan akan dikenakan pajak.
Besar pajak tiket konser bisa dihitung dengan dikalikannya tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah uang yang seharusnya diterima oleh penyelenggara termasuk potongan harga serta tiket yang diberikan secara cuma-cuma. Variasi tarif pajak tket konser di provinsi DKI Jakarta tergantung pada kelasnya, yaitu :
- Sebesar 0% (nol persen) tarif pajak untuk konser berkelas lokal atau tradisional.
- Sebesar 5% (lima persen) tarif pajak untuk konser berkelas nasional dan
- Sebesat 15% (lima belas persen) tarif pajak untuk konser bekelas internasional
Pada saat penyelenggaraan konser maka pajak tiket konser terutang. Pembayaran akan diterima sebelum konser diselenggarakan (pembelian dan pembayaran tiket konser dilakukan sebelum hari dimana konser dilaksanakan), pada saat terjadi pembayaran maka pajak akan terutang.
Tiket Konser Tidak Dikenakan Pajak Pusat? Kenapa?
Konser musik merupakan salah satu jasa hiburan dan termasuk kedalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Hal ini berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Karena sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah bahwa konser musik sudah menjadi objek pajak. Maksud dari pengaturan ini adalah agar tidak ada pemungutan pajak yang berganda antara pajak pusat yang berupa PPN dengan pajak daerah.