Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace (PMK 37/2025)

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang lebih dikenal dengan marketplace. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperluas basis pajak, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat berkembang pesat dan akan terus meningkat. Namun, kontribusi ke pajak dari sektor ini dinilai belum optimal. Banyak pedagang online yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum sepenuhnya melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan agar marketplace berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam PMK 37/2025, marketplace diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau nilai transaksi yang dilakukan pedagang melalui platform mereka. Ketentuan ini berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Adapun pedagang kecil dengan omzet di bawah batas tersebut dikecualikan dari pungutan ini.

Selain itu, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan pajak, antara lain: jasa transportasi online (ojek online), penjualan pulsa dan token listrik, transaksi logam mulia, serta transaksi properti. Dengan demikian, aturan ini berfokus pada aktivitas perdagangan umum di marketplace.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons dari pelaku usaha. Marketplace sebagai pemungut pajak memiliki kewajiban tambahan untuk mengatur sistem administrasi yang dapat mengakomodasi pemungutan dan penyetoran pajak. Hal ini tentunya menambah beban operasional mereka. Namun, di sisi lain, peran marketplace sebagai pihak ketiga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak pedagang online.

Bagi pedagang, pungutan ini menjadi bentuk transparansi baru dalam bertransaksi. Mereka yang sebelumnya belum memiliki NPWP didorong untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar dapat memperoleh manfaat dari pengkreditan pajak. Di sisi lain, pedagang kecil dengan omzet rendah tetap terlindungi melalui kebijakan pengecualian.

Tujuan utama dalam kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital. Dengan adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, pemerintah dapat memastikan bahwa sebagian dari potensi pajak yang sebelumnya tidak terjangkau dapat ditarik. Selain itu, kebijakan ini juga membantu dalam meningkatkan penerimaan negara yang dibutuhkan untuk mendanai pembangunan nasional.

Dengan adanya kesetaraan kewajiban perpajakan, persaingan bisnis diharapkan menjadi lebih sehat lagi di kemudian hari.

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Pertama, kesiapan sistem teknologi informasi marketplace untuk melakukan pemungutan dan pelaporan pajak menjadi faktor krusial.

Kedua, masih terdapat potensi resistensi dari pedagang yang merasa terbebani dengan adanya pungutan ini. Ketiga, dibutuhkan sosialisasi yang aktif agar seluruh pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan memberikan panduan teknis yang jelas bagi marketplace agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpatuhan.

PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan langkah signifikan dalam memperluas basis pajak di sektor digital. Meskipun menimbulkan tantangan bagi marketplace dan pedagang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, menambah penerimaan negara, serta menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, marketplace, dan para pedagang online.”)

You May Also Like

About the Author: Sherly Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.