Memasuki tahun pajak yang baru, perubahan status perkawinan dan penerapan sistem Coretax menjadi dua hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak. Bagi istri yang bekerja dan telah memiliki NPWP sejak sebelum menikah, penentuan status perpajakan “apakah tetap menggunakan NPWP sendiri atau digabung dengan NPWP suami” akan berpengaruh langsung pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan serta perhitungan Pajak Penghasilan keluarga.
Isu ini semakin relevan karena mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data kependudukan, status pajak suami-istri tidak lagi sekadar formalitas administratif. Kesalahan menentukan status sejak awal dapat berdampak pada ketidaksesuaian data hingga munculnya kurang bayar pajak di akhir tahun.
Secara hukum, Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung terlebih dahulu untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan terutang. Meski demikian, peraturan tetap memberikan ruang pilihan bagi wanita kawin untuk menentukan bagaimana kewajiban perpajakannya dijalankan.
Dalam praktik perpajakan, pilihan tersebut dikenal dengan tiga status. Status KK (Kepala Keluarga) berarti istri menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, sehingga seluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu SPT suami. Status PH (Pisah Harta) digunakan apabila suami dan istri memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat secara notariil; dalam kondisi ini, masing-masing tetap memiliki kewajiban pajak sendiri. Sementara itu, status MT (Mandiri) dipilih apabila istri secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa adanya perjanjian pisah harta. Ketiga status tersebut sah secara hukum, namun masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terhadap pelaporan SPT dan potensi Pajak Penghasilan terutang.
Di era Coretax, pilihan status tersebut harus tercermin secara administratif melalui fitur Family Tax Unit (FTU). FTU berfungsi sebagai unit data keluarga pajak yang mencatat hubungan suami, istri, dan anak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Istri yang memilih gabung akan tercatat sebagai anggota unit pajak keluarga suami, sedangkan istri yang memilih PH atau MT akan tercatat sebagai kepala unit keluarga lain. Mulai pelaporan SPT Tahunan 2025, kelengkapan dan konsistensi data FTU menjadi krusial agar pelaporan pajak keluarga berjalan tanpa kendala.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, misalkan suami memiliki penghasilan bruto setahun Rp120 juta dengan status K/1 dan istri memiliki penghasilan bruto setahun Rp96 juta. Apabila dipilih opsi gabung NPWP (status KK), istri terlebih dahulu mengajukan penonaktifan NPWP dengan alasan wanita kawin gabung dengan suami. Selanjutnya, suami mencatat NIK istri dan data anak dalam FTU. Penghasilan istri tetap dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja dan akan terintegrasi dalam SPT suami. Dalam kondisi ini, PTKP keluarga berlaku maksimal K/1 sebesar Rp58,5 juta. Pelaporan pajak menjadi lebih sederhana karena hanya terdapat satu SPT Tahunan, dan risiko kurang bayar relatif lebih kecil.
Sebaliknya, apabila istri memilih mempertahankan NPWP aktif dengan status PH atau MT, suami dan istri masing-masing tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. Meskipun terpisah secara administratif, penghasilan keduanya tetap dijumlahkan secara proporsional untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang keluarga. Dalam contoh tersebut, suami tetap menggunakan PTKP K/1, sementara istri menggunakan PTKP TK/0. Perbedaan perlakuan PTKP ini kerap menimbulkan selisih perhitungan dan berujung pada kurang bayar pajak saat dilakukan penghitungan ulang di akhir tahun. Opsi ini umumnya dipilih atas dasar kemandirian atau pengelolaan harta terpisah, tetapi menuntut ketelitian lebih tinggi dalam perhitungan pajak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, di tengah penerapan Coretax yang semakin berbasis data dan terintegrasi, wajib pajak disarankan untuk menentukan status perpajakan keluarga sejak awal. Bagi istri yang bekerja, pilihan antara menggabungkan NPWP atau tetap terpisah bukan sekadar urusan administratif, melainkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada efisiensi pajak, kepatuhan, dan kenyamanan dalam pelaporan SPT Tahunan.