Mungkin kita tidak terlalu sering mendengar kabar baik dari pajak, terutama jika terkait dengan turunnya tarif pajak. Namun, saat ini telah diumumkan adanya penurunan tarif PPh untuk para UMKM atau Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Awalnya tarif PPh yang dikenakan adalah 1% dikalikan dengan omset atau penghasilan kotor, kita mengenalnya dengan istilah PPh 1% untuk UMKM. Mulai 1 Juli 2018 tarif tersebut akan turun menjadi 0,5% saja.
Apakah semua usaha atau perusahaan dapat langsung menerapkan aturan tersebut? Bagaimana dengan pajak-pajak di waktu lalu yang belum dilunasi? Apakah setiap tahun perusahaan dapat terus menggunakan tarif 0,5%? Bagaimana perlakuannya pada periode peralihan ini? Apakah Surat Keterangan Bebas Pajak masih berlaku?
Aturan pajak akan menyebutkan tidak hanya tentang tarif saja, namun hal-hal lain juga pastinya diatur. Mungkin saja ternyata ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menggunakan tarif itu. Dalam kondisi ini, jangan sampai kita hanya memperhatikan tarifnya saja, namun penerapannya juga perlu dipelajari dengan baik.
Komunitas Pajak Mania dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan untuk membahas aturan ini dengan lebih detil dan tentunya juga memberikan saran tentang penggunaannya untuk para Wajib Pajak. Jika Anda tertarik untuk mengikuti acara tersebut silahkan tulis data diri pada formulir dibawah ini dan silahkan tunggu informasi selanjutnya untuk melakukan pendaftaran. Kuota peserta pelatihan terbatas dan akan diprioritaskan lebih dulu untuk Anda yang telah mengisi data pada formulir di bawah.
- [Lampiran Siaran Pers : Presiden Luncurkan Aturan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% Bagi UMKM]
- [ Lampiran PP 23 2018 ]
FORMULIR PENDAFTARAN PELATIHAN
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
1 Comment