Surat Keterangan Untuk UMKM PPh Final 0,5%

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 atau PP 23 efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 mengenai pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Salah satu ketentuan barunya adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM saat bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini berbeda dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Wajib Pajak yang telah melakukan transaksi dengan pemotong pajak atas PPh Final tarif sebesar 0,5% terutang mendapatkan Surat Keterangan. Pelunasan pajak terutang yaitu dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

Bagaimana cara memperoleh surat keterangan? Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final dapat memperoleh surat keterangan dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. Adapun persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Permohonan Surat Keterangan dan Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.

Berapa lama UMKM dapat menerima Surat Keterangan dan berapa lama masa berlakunya? Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima 3 secara lengkap dan masa berlaku Surat Keterangan dijabarkan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan ini berlaku paling lama: 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma dan 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan,
  • Masa berlaku Surat Keterangan dikecualikan apabila : Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dan/ atau Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan Surat Keterangan Wajib pajak UMKM PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, adapun peraturan Terkait mengenai PP 23 dan Surat keterangan selengkapnya dapat dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaraan Bruto Tertentu.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

163 Comments

  1. Anak saya punya toko jualan asesories motor di bandung dan juga online sejak tahun 2017. Dari tahun 2017 setiap bulannya per tgl 15 selalu membayar pajak pph final sebesar 1% dari omzet. Sejak thn 2018 dgn adanya PP 23, berubah menjadi 0,5% dari omzet.
    Adapun penghasilan per tahun masih dibawah 4,8 milyar.
    Pertanyaannya:
    1. Apkh usaha anak saya termasuk umkm?
    2. Dengan adanya PP23 ini, apa yg hrs dilakukan agar memperoleh hak membayar 0,5% selama 7 tahun?
    3. Saat ini ada PMK 44 thn 2020, dimana umkm atau usaha perorangan yg penghasilan pertahunnya s/d 4,8 milyar mdpt insentif bebas pajak pph final selama 6 bulansejak bln april 2020 s/d sept 2020. Untuk itu bgmn caranya untuk mendapatkan hak bebas pajak tersebut? Apkh secara otomatis tdk bayar atau bgmn syaratnya? Mhn penjelasan detailnya

    Terimakasih

    1. 1. Ya betul
      2. Tidak perlu melakukan apa-apa, sudah otomatis, jika mau beralih tarif baru ada pengajuannya
      3. Insentif diajukan dengan masuk ke djponline menu KSWP untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23, dengan terlebih dahulu sudah lapor SPT Tahunan

      1. Permisi,
        Apabila npwp firma merupakan terdaftar tahun 2016 dan masih non pkp, apakah boleh menggunakan pp23 sampai 2021 ?
        Salam 🙂

      2. saya mau membuat suket umkm 0,5% dan sya sdh memenuhi seluruh prsyratan tp saat klik suket pp 23 tdk bisa di tebitkn oleh situs pajakny,itu haras bagaimana

          1. keterangannya
            “tidak dapat diterbitkn surat keterangan (pp23) karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. silahkan hubungi AR untuk lebih lnjut “. sdh sya hubungi AR tp jwbnny prlu pnelitian dlu dn meminta brkas lampiran lg,sdngkan teman sya sma2 usahany itu sdh bisa selesai

          2. Selamat siang, ijin bertanya. Saya memiliki penghasilan dari kegiatan penjualan software komputer. Apakah bisa menggunakan PP no 23 thn 2018 ? Mohon bantuan info nya. Terima kasih

  2. Perusahaan baru berdiri Feb 2020, selama ini perusahaan membayar PPh final 0,5% utk tiap transaksinya. Setelah sy baca, ternyata harus mengajukan surat keterangan. Pertanyaan sy:
    1. sy sdh byr o,5% walaupun blm punya surat keterangan, apakah bermasalah nantinya?
    2. Untuk mengajukan surat keterangan salah satu syaratnya hrs melaporkan SPT Tahunan. Sementara prshn baru berdiri, jd blm ada SPT tahunan, jadi apakah bisa mengajukan surat keterangan? gantinya SPT tahunan apa?

    Terima kasih

    1. 1. pengajuan surat keterangan sifatnya tidak wajib, jadi tidak ada masalah
      2. jika baru ber-NPWP pada tahun 2020 maka tidak perlu dokumen SPT Tahunan jika permohonan surat keterangan dilakukan pada tahun ini dan tidak perlu ada dokumen apa-apa sebagai penggantinya

      Secara sederhana, surat keterangan hanya akan digunakan jika kita akan dipotong oleh lawan transaksi, sehingga lawan transaksi memotong pajak dengan tarif 0,5%, namun selama semua setoran PPh final dilakukan dengan setor sendiri maka tidak ada surat keterangan tidak masalah

  3. Perusahaan kami memiliki Sk PPh 23 final 0,5% yang digunakan untuk setiap transaksi. Surat keterangan ini berlaku sampai 31 Desember 2020.
    apakah harus memperpanjang atau mengajukan ulang lagi?
    Bagaimana caranya?

    1. ini yg dimaksud PP 23 kan ya? soalnya yg ditanyakan tertulis PPh 23 dan itu jadi beda lagi ceritanya

      jika terkait PP 23 maka tiap tahun pajak baru kita perlu cek lagi apakah di tahun berikutnya kita masih bisa menggunakan PP 23 lagi atau tidak, cocokan dengan batasannya karena penggunaan PP 23 ada batasan waktu dan batasan jumlah omset

  4. Bagaimana jika badan berbentuk pt sudah 3 tahun menggunakan PP 23 namun di tahun ke 4 masih belum diatas 4.8 M? Apakah harus menggunakan PPh 25/29 atau bisa mengajukan kembali untuk PP 23 nya?

  5. Perusahaan kami sudah mendapatkan SUKET PP.23 & SKB PPh.23 (PMK 142 2020),
    Di Invoice bln Des;20 kami lampirkan SUKET & SKB tsb.
    Pada saat pembayaran di bln Januari 2021 pihak Costumer kami tetap akan memotong PPh,23 dengan alasan SUKET & SKB berlaku s.d 31 Desember 2020.
    & meminta SKB baru yang berlaku s.d 31 Desember 2021.
    Apakah benar ini pak .. ?

    1. Untuk SUKET dan kaitannya dengan isentif pajak di tahun 2020 memang secara umum itu brlakunya hanya sampai 31 des 2020, namun khususnya yg SUKET itu batas akhir penggunaan di tiap WP bisa berbeda-beda mengingat jangka waktu 3 tahun WP yg dapat menggunakan tarif final PP 23 itu bisa berbeda-beda. Jadi ini topiknya ada 2 ya, SUKET dan SKB, nah itu harus dipisahkan dulu.

      1. Bagaimana dengan Laporan Realisasi PPh. Final (DTP) Bln. Des 2020 , Yang kami Laporkan Bln. Januari 2021, bila Invoice Tgl & Bln. Des’20 kami yang di bayar di bln Januari 2021 & dipotong PPh. 23 oleh Costumer kami … ?

  6. Selamat sore, apakah terdapat sanksi bagi pemotong pajak yang tidak memotong pajak final 0,5 % terhadap transaksi terkait jasa jika lawan transaksi memiliki Surat Keterangan PP23 dan pihak lawan transaksi yang ingin menyetorkan sendiri pajak finalnya ?
    mohon bantuannya terima kasih

    1. Pembayaran PPh final PP 23 bs dilakukan melalui pemotongan ataupun bayar sendiri, tp di sisi lain krna lembar bukti pemotongan yg ada dalam PP 23 itu adalah SSP maka jd tdk terlalu masalah apakah mau jd dilakukan dengan pemotongan ataupun bayar sendiri, sama2 muaranya lembar SSP/kodebilling jg

  7. Selamat pagi. sy ingin bertanya mengenai surat keterangan PP23 yg baru diperoleh bulan Juni 2020.

    1. Jan-May 2020 sy tidak menyetor pajak badan ke negara karena belum tahu harus setor menggunakan tarif berapa.
    2. Jun-Dec 2020, setelah memperoleh surat keterangan PP23 sy melaporkan realisasi PPh Final DTP.

    Pertanyaan nya, bgmn perlakuan pajak Jan-May 2020 ya? menurut bagian pelayanan kpp katanya pajak nya masih tarif biasa jika belum terima SK PP23.
    Kemudian jika sy input di espt badan dg memasukkan nilai DPP PPh Final Jun-Dec 2020, pajak kurang bayar nya tetap nihil. Apakah memang benar ya pasti akan nihil? Terima kasih

      1. Sudah lama terdaftarnya pak.. 2019 omset nya dibawah 4.8M, cmn baru ketahuan setelah selesai laporan keuangan nya di bulan Mei 2020, makanya baru ajukan SKET di Juni 2020. dan kebetulan ada insentif jd sdh dilapor PPh DTP nya..

        Kalo sy tny ke kpp, Jan-Mei 2020 tetap tarif biasa krn blm memiliki SKET..

        Cmn sy memang ga bayar pajak nya Jan-Mei 2020 dan niatnya mau cek diakhir tahun sj KB nya brp nnt lgsg dilunasi.

        Namun setelah sy lakukan perhitungan di akhir tahun 2020, pajaknya nihil.. (dg memasukkan angka penghasilan yg dikenakan PPh Final Jun-Des 2020)
        Jd angka peredaran bruto dan Penghasilan yg dikenakan PPh Final ada selisih.

        Apakah ngga masalah kl sy lapor sj dg status nihil?

        Terima kasih

        1. Ini mimin jelaskan dari kronologis yg awal dulu ya.

          Penggunaan PPh Final PP 23 itu tidak bergantung pada punya SKET atau tidak, namun hanya dengan acuan terpenuhinya syarat omset tahun sebelumnya masih di bawah 4,8 miliar dan untuk PT hanya berlaku 3 tahun (dari tahun 2018 saat aturan PP 23 diterbitkan). Sehingga perlakuan untuk tahun 2021, apapun yg terjadi pada jumlah omset maka jika perusahaan berbentuk PT sudah pasti tidak lagi dapat menggunakan tarif final PP 23. Sebaliknya, pada tahun 2018-2020 jika memang omset masih di bawah 4,8 maka dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23.

          Untuk apa SKET? Ini digunakan untuk keperluan jika bertemu dengan pihak pemotong pajak. Misal lawan transaksi yang biasanya akan memotong PPh 23 jasa yg 2% akan berubah menjadi memotong PPh final PP 23 yg 0,5% karena perusahaan menunjukan SKET. Jika tidak ada SKET maka pemotongan oleh lawan transaksi tetap dengan mekanisme non Final, namun penerima penghasilan tetap harus setor sendiri PPh Final PP 23.

          SKET yang ada saat masa instentif membuat pemotongan yg tadinya dilakukan dengan PPh final PP 23 yg 0,5% menjadi tidak dilakukan sama sekali dan pembayaran sendiri atas PPh final PP 23 yg 0,5% juga tidak perlu dilakukan.

          Dalam SPT Tahunan silahkan hitung kembali tentang omset dan pembayaran PPh Final PP 23. Berapapun angka dalam PPh Final memang akan membuat SPT statusnya tetap Nihil. Status Kurang Bayar itu diawali jika penghasilan dalam SPT itu tidak final.

  8. Apakah PPh Final UKM yg habis di Des 2020, untuk bulan januari 2021 ini masih memakai PPh final ini atau sudah beralih ke PPh 25 ?

      1. Salam Hormat Pak,
        Kalau Badan Usaha (PT) baru berdiri dan terdaftar NPWP mulai Juni 2020,
        Apakah perusahaan tersebut untuk tahun 2021, tidak lagi bisa menggunankan tarip pph final 0,5%? atau masih bisa menggunakan tarip PPh final 0,5% sampai 3 tahun dari tahun pendaftaran NPWP, sesuai ketentuan untuk Badan usaha berupa PT masa belakukan 3 tahun.
        terima kasih informasinya pak….

  9. selamat malam, izin bertanya sebelumnya. Jadi usaha saya melakukan pengadaan jasa kepada instansi pemerintah. dari mereka saya mendapat surat setoran pajak dari kantor pos berupa pembayaran PPN dan PPh pasal 23.
    Saya masih bingung mengenai pph final. dari org yang saya tanya, katanya harus dilakukan pemindahbukuan karena pph yg dipakai harus tarif pph final, jadi dikali 0,5% saja. karena omzet masih dibawah 4,8M pertahun. Yang ingin saya tanyakan:

    1. apa perbedaan pph final dan pph pasal 23? apakah diakhir saat laporan spt tahunan, jika tetap menggunakan pph pasal 23 nanti kami akan membayar lagi? atau jika menggunakan pph final nanti ketika pelaporan spt tahunan kami tidak membayar apa-apa lagi?

    2. sebelumnya saya mengadakan pengadaan barang dan jasa kepada instansi pemerintah juga. namun ppn dan pph-nya nihil karena ada sket insentif covid. untuk pelaporan pph bulanannya bagaimana ya? selama ini saya hanya melapor ppn saja, pph nya tidak saya laporkan setiap bulan karena saya tidak mengerti. untuk dendanya bagaimana ya? dan apa saja kewajiban bagi badan untuk pph setiap bulannya?

    3. usaha kami hanya memiliki 3 karyawan dan gajinya dibawah 2 juta. untuk pelaporan pph nya bagaimana? dan apakah harus tetap dilaporkan setiap bulannya? bagaimana cara melapornya?
    maaf menganggu waktu admin. terimakasih

        1. 1. Jika sudah punya Surat Keterangan maka semestinya lawan transaksi tidak memotong PPh 23 atas jasa melainkan memotong PPh Final PP 23 0,5%, namun jika ini sudah terlanjur maka jika kita mengakui adanya pemotongan PPh 23 pada SPT Tahunan maka akan menjadikan SPT Tahunan statusnya lebih bayar. Secara prinsip, jenis penghasilan yg akan dipajaki itu dibedakan menjadi 2 yaitu yg sifatnya final dan yg sifatnya tidak final. Pemotongan PPh 23 itu sifatnya kredit pajak tidak final sedangkan di sisi lain PPh Final PP 23 0,5% itu sifatnya final, sehingga atas 2 hal tersebut memang ga akan “saling nyambung”

          2. PPh Bulanan itu ada banyak juga jenis pasal-pasalnya, ada yg terkait langsung dengan suatu transaksi dan ada yg secara umum atau rutin tetap harus dilakukan. Pada intinya PPh Bulanan itu terkait dengan pemotongan PPh yg kita lakukan terhadap pengeluaran2 biaya dengan jenisnya masing2, misalnya ada PPh 21 untuk gaji karyawan, dan lainnya

          3. Pelaporan PPh 21 didasarkan atas hitungan pemotongan salah satunya gaji tersebut, namun tidak juga semata-mata atas gaji saja, melainkan jika ada pembayaran kepada individu lain yg bukan karyawan juga ada pemotongan, nah ini ga bisa cm dilihat dari 1 poin itu saja namun aspek pajak perlu dilihat secara keseluruhan kegiatannya apa saja

          Sebagai awalan sangat baik kiranya jika misalnya mendiskusikan aspek pajaknya dengan lebih lengkap melalui konsultasi ke expert, karena jika chat saja banyak keterbatasan yg dimungkinkan informasi jadi belum lengkap

  10. Perusahaan baru berdiri September 2020, perush menerima Pendapatan Jasa dari customer, curtomer memotong Pph sebesar 2% dari setiap invoice, perush belum memiliki surat keterangan, perush s/d akhir tahun 2020 memliki omset dibawah 4,8Milyar.
    1. Apakah perush wajib menyetor pajak final 0,5% mengingat perush dipotong Pph 2% oleh customer. Jika wajib membayar pajak final 0,5%, mekanismenya bagaimana, karena dari September s/d Desember 2020 perush tidak menyetor pajak final 0,5%
    2. Berapakah pajak yang dipotong perush atas pendapatan jasa marketing freelance karena membantu membawa klien utk menggunakan Jasa perusahaan. Apakah 2% atau 2,5%, marketing tersebut memiliki NPWP. Karena pembayaran dari customer bertahap, maka pendapatan yang diberikan bagi marketing tersebut juga bertahap, apakah potongan pajaknya juga bertahap atau dapat dipungut di akhir penerimaan.
    3. Perush menyewa kantor di bulan September tetapi belum potong Pph 4 (2) si penyewa karena menunggu NPWP dan EFIN, apakah dapat dilakukan di bulan ini?
    4. Apakah UKM wajib menjadi PKP, apakah kelebihan dan kekurangan PKP bagi UKM
    5. Apakah perush wajib mengajukan Surat Keterangan agar membayar 0,5% pajak final selama 3 tahun. Apakah persyaratan untuk membuat Surat Keterangan jika perush baru berdiri September 2020

    Terima kasih

    1. 1. Harus menyetor sendiri jg PPh final pp 23 krna yg dipotong beda jenis pajak, ini disebabkan krna belum ada Surat keterangan

      2. Detilnya harus dicocokan lg ke per 16 tentang perhitungan pph 21, krna masih ada variasi2 seperti berkesinambungan atau tidak

      3. Dapat dilakukan bulan ini tp tetap akan dilihat terlambat

      4. Secara riil dalam perspektif pajak tdk ada definisi resmi UKM, yg ada adalah batasan omset 4.8miliar per tahun, jika melebihi maka wajib PKP, kelibihan dan kekurangan sangat tergantung case tdk bs digeneralisir

      5. surat keterangan fungsinya agar lawan transaksi tdk memotong pph 23/22 tp langsung potong pph pp 23 sehingga penjual tdk perlu bayar sendiri lg

  11. sore admin. saya ingin bertanya, bagaimana jika kita tela melakukan pembayaran atas pph pasal 22 padahal sebenarnya ada suket pembebasan pph pasal 22 karena transaksi saya berhubungan dengan covid? saya lalai memang mengecek situs djp. bagaimana nasib uang tersebut? bagaimana jika ingin dialihkan atau diambil? terimakasih

        1. Jika begitu maka dapat dilakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, namun untuk detilnya perlu komunikasi lg dengan KPP karena ada perlu cek dl beberapa hal administratifnya

  12. Selamat sore admin
    saya ingin bertanya, perusahaan saya baru berdiri bulan oktober 2020. Apakah saya bisa melaporkan spt tahunan 2020 perusahaan nihil terlebih dahulu ?
    Selain itu apakah perusahaan bisa menggunakan PP23 yg 0.5% tersebut ? dan apakah perlu mengajukan surat keterangan untuk bisa menggunakan skema PPh final yang 0.5% tersebut ? terima kasih

    1. lapor SPT Tahunan 2020 sesuai kondisi yg dialami selama 2020, jika memang blm ada pendapatan ya memang bisa nihil, untuk PP 23 bisa langsung digunakan, untuk Surat Keterangan ini fungsinya jika terkait dengan lawan transaksi yg akan melakukan pemotongan PPh saja, tp kl tidak terkait itu ya tidak perlu ada surat tidak masalah

  13. Selamat Siang Admin.
    Perusahaan kami berbentuk badan CV. Omset perusahaan masih dibawah 4.8 milliar. Perusahaan bergerak bidang Trading dan Jasa Machining. Perusahaan sudah mendapat Suket PP23 thn 2018. Dan Sejak bln 4 sd 12 thn 2020 kami ambil insentif pajak Pph Final 0.5% DTP.
    Dan setiap bulan sdh lapor realisasi Pph Final nya.
    Pertanyaan :
    1. Setiap transaksi yg berkaitan dengan jasa kami dipotong oleh pemberi Jasa / Customer sebesar 2% dari bruto atas beban Pph pasal 23 atas jasa pekerjaan tersebut. Kami tidak melampirkan Suket PP 23 / 2018 karena kami tidak tahu sebelumnya. Jika kami melampirkan Suket PP 23/2018 apakah pihak Customer akan memotong pph pasal 23 sebesar 2%?
    2. Apakah perusahaan CV dgn omset dibawah 4.8 milliar perlu mengajukan insentif pajak SKB pph pasal 23 ?
    3. Apa beda nya antara PP 23/2018 pph final 0.5% dan Pph pasal 23? Kewajiban mana yg hrs dipenuhi untuk UMKM omset dibawah 4.8 Milliar?
    4. Apa beda nya SKB pph pasal 23 dan Pph Final PP 23/2018?
    Mohon bantuannya untuk penjelasannya.
    Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
    Salam

    1. 1. jika dari awal sudah melampirkan SuKet maka tidak ada pemotongan PPh 23
      2. tidak perlu
      3. PP 23 itu sifatnya final dan PPh 23 itu sifatnya tidak final, untuk umkm standarnya dikenakan yg final
      4. sama seperti poin 3

  14. Maaf kalau boleh kami ambil kesimpulan sbb :

    1. Untuk CV UMKM dgn omset dibawah 4.8 Milliar dgn melampiri Suket PP 23/2018 ke Customer, maka Customer tidak boleh memotong Pph pasal 23 sebesar 2 % untuk pekerjaan Jasa machining.
    2. CV UMKM dgn omset dibawah 4.8 Milliar hanya dikenakan Pph bersifat Final 0.5 % dan tidak dikenakan Pph pasal 23 : 2% walaupun ada pekerjaan jasa dari Customer.
    3. Pph pasal 23 hanya berlaku untuk Perusahan yg omsetnya diatas 4.8 Milliar saja.

    Mohon koreksi dari kesimpulan yang kami ambil apakah benar demikian.

    Atas perhatian dan tanggapan nya diucapkan banyak terima kasih.

    Salam

    1. Selamat siang Admin

      Perusahaan sudah mempunyai Suket PP23/2018 dan sdh mengambil insentif pajak Pph Final DTP ( sdh melampiri Suket PP23/2018 ke Customer ). Apakah terhadap pekerjaan jasa teknik customer akan tetap memotong Pph Final 0.5%?

      Mohon bantuan untuk penhelasannya.

      Atas Bantuannya diucapkan banyak Terima kasih.

      Salam

        1. Melanjutkan komentar sebelumnya dan setelah membaca komentar lainnya. Sebetulnya jika perushaaan sudah mendapatkan surat keterangan PP 23. apaakah pada saat kita menerbitkan invoice, customer akan memotong 0.5% atau tidak perlu di potong?

    2. 1. Betul, tidak dipotong PPh 23 tarif 2% namun sbgai gantinya akan dipotong PPh final umkm 0.5%, jd kl memang dipotongnya PPh final maka tidak perlu setor PPh final sendiri atas transaksi itu
      2. Betul, cek poin 1
      3. Betul namun jika omsetnya di bawah 4.8m dan tdk dilengkapi SUKET maka jadi ikut dipotong PPh 23, jd SUKET fungsinya untuk menginformasikan pada customer bahwa penjual adalah pembayar pph final umkm

  15. Selamat siang mau tanya usaha say bimbel dari rumah ini masih orang pribadi
    Pertanyaan saya :
    1. Sebelum taun 2018 pake final 1%, sejak juli 2018 0,5% . sampai kapan saya dapat menggunakan 0,5persen tersebut
    2. Jika contoh taun 2025 tidak boleh lagi 0,5% bagaimana selanjutnya perhitungan pajak nya jika contoh omset per tahun 3,5miliar ?
    3. Saat penggunaan pajak 0,5% sudah tidak bisa maka bagaimana prosedur pergantian tarif pajaknya?

    1. 1. sampai tahun 2024 sepanjang omset belum melebihi 4,8 miliar
      2. tarifnya dihitung dari profit atau penghasilan neto, lalu dikurangi PTKP dan tarif pasal 17
      3. berganti tarif karena sudah waktunya tahun 2025 ataupun karena omsetnya melebihi 4,8 miliar bisa dilakukan langsung tanpa melakukan permohonan apapun, jadi langsung terapkan saja

  16. selamat siang. mau bertanya..jika saya PT dan menggunakan jasa namun lawan transaksi melampirkan sket pp23 jadi sya hnya memotong 0,5%. tdk ptong 2% pph 23. apakah stelah itu sya wajib melaporkan pph final tsb? atau bagaimana mekanisme nya? terimakasih

  17. Tanya : Kalau Usaha (WP Pribadi) sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2019 Omzet lebih dari 4,8 M ( > 4,8 M ) sehingga kami Menggunakan tarif Umum yaitu : profit dikurangi PTKP dan tarif pasal 17.
    Tapi di Tahun 2020 Omzet turun menjadi : kurang dari 4,8 M ( < 4,8 M ).
    – Apakah di Tahun 2021 ini kami boleh menggunakan PP. No.23 Tahun 2018 :
    Tarif Final 0,5 % … ?
    ( untuk WP-OP kan masih berlaku PP. No.23 s/d Tahun 2024 ).
    Mohon pencerahannya trimakasih sebelumnya.

  18. Halo min mau bertanya: kami cv yg bergerak di bidang jasa reparasi,
    saat 2018 kami menyampaikan spt tahunan dengan perhitungan final tanpa ada surat keterangan, dan untuk 2019 karena tidak ada kegiatan/omset untuk finalnya tidak kami setorkan dan laporan spt kami nihil, untuk tahun 2020 kami mempunyai kegiatan dengan omset masih di bawah 4.8M dan untuk kegiatan tersebut kami telah terbitkan faktur pajak, dan utk pph finalnya belum kami setorkan, apakah kami tetap bisa menggunakan tarif pp 23, atau kami harus menggunakan tarif umum, untuk pelaporan spt badannya, mohon arahannya min, terimakasih.

  19. selamat siang pak..saya mau bertanya.
    sejak september 2020 kami baru terdaftar sebagai cv dan untuk bulan september sendiri sudah dibayarkan pph final 0,5% nya.
    nah diawal bulan 3 oktober kami juga sudah mendaftarkan suket pp 23 DTP pemerintah. dan suketnya sudah dicetak.
    untuk bulan oktober tentu kami tidak membayarkan lagi pph final 0,5 % nya, karna kami mengira jika sudah terdaftar suket maka dianggap sudah tidak membayar untuk bulan berikutnya.
    akan tetapi pihak pajak menyuruh untuk membayar lagi pph final pp 23 karna terdaftarnya di november.
    jadi bagaimana sebenernya ketentuan suket pp 23 untuk melihat kita terdaftarnya kapan..padahal kami sudah dapat suket di awal oktober.
    terimakasih

  20. sudah pak.. setiap bulannya sudah dilaporkan laporan realisasinya. dimulai dari bulan oktober sejak ada suket pp 23 dan ketika lapor juga sudah terima surat BPS secara online di djp nya.

    saya bingung nya, bagaimana cara mengetahui kita terdaftarnya di bulan berapa, jika kita sudah terdaftar suket di awal oktober dan sudah lapor juga tetapi ttp disuruh bayar sm org pajaknya untuk bulan oktober? karna mereka bilang itu terdaftar di bulan november, padahal suketnya kita dapat awal oktober.

    terimkasih pak..

  21. Selamat Siang, ijin bertanya..
    Perusahaan kami baru berdiri bulan Oktober 2020 dan pada tahun pajak 2020 tidak setor SPT. Kemudian tahun 2021 perusahaan mendaftar sebagai PT dan NPWP badan terdaftar sejak 29 Maret 2021.
    Kasusnya adalah, kami belum memiliki dasar omzet tahunan karena perusahaan belum genap berdiri 1 tahun dan jika dilihat dari pendapatan perbulan, bisa diasumsikan sebagai perusahaan dg omzet tahunan di bawah 4.8 miliar. Info tambahan bahwa status perusahaan kami adalah NON PKP (di djp online pajak)

    Pertanyaannya adalah :
    1. Bagaimana kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2020 dan 2021? Apakah perusahaan harus membayar pajak kurang bayar di tahun 2020?
    2. NPWP terbit bulan maret 2021, apakah setor SPT Masa badan sudah dimulai untuk bulan April 2021 atau dihitung dari bulan Januari 2021 ataukah perlu menunggu omzet setahun dulu?
    3. Bisakah langsung menggunakan tarif 0.5%?
    4. Lalu bagaimana skema pelaporan dan tarif pph 29 WPOP?

    Terima kasih pak

    1. 1. kewajiban pajak pada prinsipnya mengikuti sperti apa transaksinya, jadi ga bisa digeneralisir, minimalnya PPh 21 Desember, PPh Final atas PP 23, dan SPT Tahunan PPh Badan, terkait kurang bayar atau tidaknya tergantung dari hasil hitungan, banyak variasi
      2. SPT Masa PPh tidak terkait omset kecuali yg jenisnya PPh Final atas PP 23, semua dimulai dari kapan NPWP terbit
      3. bisa
      4. skema WPOP tergantung detail jenis penghasilannya, lagi-lagi pajak tidak bisa digeneralisir melainkan harus detail spesifik keadaannya dulu diinfokan barulah aspek pajaknya jadi jelas

  22. Selamat Siang,
    Mohon dibantu…, tahun 2019 PT kami sudah mengajukan UMKM dengan Pph Final 0,5%, sepanjang tahun 2019 omset dibawah 4,8M, tetapi di tahun 2020 omset kami lebih dari 4,8M apakah itu berarti kami harus membayar pph sesuai perhitungan pph pasal 25 ? atau nanti ditahun 2021 baru kami hitung berdasarkan pph psl 25 ?

  23. siang admin
    apakah setelah omset menjadi di atas 4,8 kita harus mengajukan permohnan untuk tidak melakukan pembayaran 0,5%, atau secara otomatis terhapus 0,5%
    terima kasih.

  24. Dear Admin, CV kami sdh mengajukan SKET PP23 sejak Mei 2020. Kami tidak tahu bahwa dengan memiliki SKET PP23 maka perusahaan bisa tidak dipotong PPh 23 2%. Karna selama ini jika bertransaksi kami tetap dipotong PPh 23 2% dan membayar PPh Final UMKM 0.5%. Mengenai hal ini kami konfrim ke KPP namun KPP bilang tidak ada kaitan memiliki SKET PP23 dengan tidak dipotongnya PPh 23 karna kedua jenis pajak tsb berbeda (dalam artian tdk ada pengaruh memiliki SKET PP23 dengan PPh 23). Mohon penjelasannya, apakah saya yang salah menanggapi. terima kasih

      1. Dear Admin, sdh dikonfirmasi kpd AR kami bahwa yang admin jelaskan benar adanya. adapun informasi yang kami dapatkan kemarin dijawab oleh bagian pelayanan yang mungkin kurang paham. Pertanyaan kami selanjutnya apabila kami menggunakan fasilitas PPh Final DTP, Maka siapa yang harus membuatkan ID billing yg dibubuhi cap Ditanggung Pemerintah? apakah pihak yang dipotong atau pihak yang memotong? dan Cap tsb berbentuk apa ? apakah harus berupa stampel? atau cukup tulisan dikolom uraian pada ID billing saja ? Terima kasih

        1. Cap sifatnya hanya sbgai tambahan informasi pada kolom keterangan di kode billing, tulis/isikan saja kalimat DTP td pada keterangan, kode billing dibuat oleh pemotong jika memang transaksinya ada pemotongan dan dibuat sendiri jika transksinya tdk ada pemotongan

          1. Dear admin, dari case kami yaitu kami terbit invoice bulan april dimana pembayarannya di tf di bulan mei sudah dipotong pph 23 (tapi belum dilaporkan). lalu kami menginformasikan bahwa kami punya SKET PP23 di bulan mei. sementara kami sdh melaporkan PPh final DTP 0.5% untuk invoice april. dalam case kami ini berarti kami yang perlu membuat ID billing ya ? bukan si pemotong? lalu gunanya ID billing tsb untuk lampiran saja ? atau perlu diupload pd saat lapor pph finalnya? sebab kami sdh lapor duluan sblm buat ID billing PPh Final DTP.

  25. Dear, Admin

    Saya PT yg bergerak di bidang ekspedisi. Saya ingin menanyakan perihal PP 23 dan PPh 23.

    1. Lawan transaksi saya memiliki SKET PP 23 yg di Des 2024, namun per Jan 2021 mereka melampirkan SKB PPH 23 ke kami. Apakah kita WAJIB melaporkannya ke SPT PPH 23 kami?

    2. Seandainya masa berlaku SKB lawan transaksi kami telah berakhir nantinya, apakah lawan kami tsb harus mengajukan SKB lagi atau kembali ke SKET PP 23 yg masih berakhir di Des 2024 ?

    3. Masih di konteks SKET PP 23. Pihak siapa kah yg seharusnya melakukan pembuatan ebilling beserta pembayarannya (seandainya tdk termasuk kategori DTP)? dan itu juga tetap dilaporkan di PPh Final pasal 4 ayat 2 ?

    Mohon arahannya. Terima kasih.

    1. 1. betul, pemotongan PPh 23 dengan tarif fasilitas krna ada SKB
      2. kembali harus ada SKB dan tidak dimungkinkan kembali ke SKET PP23
      3. jika transaksinya ada objek pemotongan maka kode billing dibuat oleh pemotong

  26. Dear Admin,

    Sy WP orang pribadi yang mulai menjalankam usaha online dan offline skincare / kosmetik sejak tahun 2020.

    Karena omset di bawah 4,8M / tahun, sy menyetorkan sendiri PPH final PP 23 sebesar 0,5% dr omset tanpa memiliki Surat Keterangan.

    Saya sudah memiliki NPWP pribadi sejak sebelum 2010, namun baru digunakan untuk PP 23 pada tahun 2020 sejak memulai usaha.

    Produk yg saya jual menggunakan merk sy sendiri, namun diproduksi oleh pabrik yang non-PKP. Seluruh bahan baku diadakan sendiri oleh pabrik dan diproduksi dgn formula milik pabrik. Dijual ke sy berupa produk jadi yg sudah diberi merk saya. Produk tersebut terdaftar di BPOM atas nama pabrik. Saya hanya memberikan kuasa merk pada pabrik. Pabrik tidak mengenakan PPN karena non-PKP dan menolak dipotong PPH 23 karena menjual produk jadi dan bukan jasa.

    Pertanyaan:
    1. Apakah penerapan PPH final PP 23 sy sudah tepat?
    2. Apakah setor PPH final PP 23 0,5% sendiri dan tanpa surat keterangan akan menimbulkan masalah?
    3. Sampai kapan kan sy bisa memakai tarif 0,5%? 2024 atau 2026?
    4. Apakah PPH dan PPN yang pabrik terapkan pada transaksi kami sudah benar?

    Mohon pencerahannya ya admin. Terima kasih.

    1. 1. saat ini betul, namun pada tahun2 pajak berikutnya bisa saja berubah
      2. tidak ada masalah
      3. jika subjeknya OP maka sampai 7 tahun setelah kegiatan usaha dimulai masih dapat menggunakan PP 23
      4. betul

      1. Maksudnya “bisa saja berubah pada tahun2 berikutnya” (jawaban no.1) itu maksudnya mengacu pada omset (jika melebihi 4,8 M) atau ada kemungkinan perubahan peraturan ya min?

      2. Selamat siang, min
        Melanjutkan pertanyaan ini, atas PPh final 0.5% PP 23 yang disetorkan sendiri tiap bulan apakah harus dilaporkan bulanan juga?
        Kalau PT beroperasi 2021 dan tidak membuat suket tapi akan bayar dan setor sendiri PPh Final 0.5% PP 23 nya, apakah masih bisa dibayar dan disetor sekarang?
        Lalu laporan apa saja yang harus dibuat ya utk transaksi 2021 ini? Terima kasih banyak

  27. Dear admin,
    Saya CV yang bergerak di bidang jasa. SPT Tahun 2017-2019 omset diatas 4,8m jadi pakai pph ps.25. Setelah lapor SPT Tahun 2020 ternyata omset dibawah 4,8m saya coba daftar di KSWP dan termasuk WP skema PP 23. Suket tercetak sampai 31 Desember 2021. Saya sudah memanfaatkan Suket tsb dan melaporkan pph final dtp. Apakah memang bisa Suket tbs saya manfaatkan, karena ada informasi seharusnya saya tetap pakai pph ps.25 walaupun omset 2020 dibawah 4,8m?
    Mohon arahannya. Terimakasih.

  28. Selamat malam Admin, mo tanya nih, th 2020 laporan SPT saya omset sdh diatas 4,8m , nah utk th.2021 kalo saya mau ganti tarif ke PPh Psl.25 apakah harus pakek surat permohonan ato lgs otomatis beralih ke PPh.25 gt aj
    Terimakasih

  29. siang min, mau nanya untuk masa pandemi ini cv (bergerak di bidang ekspedisi) kami ditahun 2020 mendapat fasilitas pph final DPT. lalu diawal tahun 2021 (januari-juni) kami lupa untuk memperpanjang. keluar pmk 82 tahun 2021 dimana insentif pajak DTP diperpanjang sampai masa desember 2021. kemudian kami cetak lagi suket pp 23/2018. sewaktu transaksi apa saja yang harus kami lampirkan agar tidak ada pemotongan pajak? apabila memerlukan skb , bagaimana cara memperolehnya?

  30. Mohon bantuan pencerahan, kami suatu cv yang bergerak di bidang expedisi yang telah terdaftar NPWP dari Oktober 2016, aktif transaksi dari 2017 dipotong pph 2 % dan tidak pernah melapor baik bulanan/tahunan, di 2021 di bulan Juli ini baru mencoba mendaftarkan secara online dan mencoba mendapatkan SK PP 23 kami terpenuhi namun untuk spt tahun terakhir belum terpenuhi, bagaimana kami bisa membuat spt tahun terakhir sementara dari 2017 kami tidak pernah membuat laporan mengingat kami dipotong 2 % dari lawan transaksi. Apa saran terbaik untuk kami agar bisa mengikuti ketentuan yang berlaku di perpajakan yang paling mudah bagi kami yang awam terhadap perpajakan,,,terima kasih

    1. intinya gini dulu, kewajiban pajak perlu dilakukan dengan lengkap sesuai jangka waktunya, misalnya SPT Tahunan untuk tahun yg sudah lewat ya harus diselesaikan dulu apapun kondisi yg terjadi, jika untuk memulai ini semua masih blm paham maka di awal2 silahkan bisa mencari bantuan konsultan atau orang yg paham untuk mengajari dl, jika belajar sendiri bisa jadi akan ada misspersepsi jadinya.

      1. terima kasih pandangannnya, terus terang dgn bahasa apapun kondisinya ini yg kami miris mas/mba, sebab pembukuan kami msh bercampur dgn keperluan pribadi, tpi kalaupun dihitung langsung dgn pph final Insya’ Allah kami ngga keberatan walau harus diperhitungkan dari awal kami berdiri, yg kami bingungkan tentu melengkapi pelaporan keuangannya harus bagaimana mas/mba ya, kiranya karena kami domisili di Samarinda Kalimantan Timur bisa dibantu untuk diajari step by step membenahi perpajakan dan pembukuannya ya mas/mba?

        1. catatan awal transaksi/pembukuan ini memang jadi hal mendasar untuk dibereskan dulu, untuk kondisi ini stepnya agak panjang penjelasannya, silahkan bisa buka flazztax.com untuk opsi lebih lanjut yg dapat dipertimbangkan

          1. terima kasih,,,saya sdh masuk ke flazztax.com, dan karena msh bingung yg mana yg akan dipertimbangkan maka saya bertanya di situs tersebut, dan blm ada jawaban,,,kami tunggu

  31. Mohon Info dan pencerahanya, Perusahaan br bernpwp okt’20 kami mempunyai suket PP23 per feb’21 dan baru bisa tau dan mengikuti Pph final UMKM DTP masa jul’21. Dilaporan reliasasi Pph final ada 2 jenis, 1 Pemotong Pemungut, 2 -lainya setor sendiri.

    1. Apakah Mksd Transaksi pemotong/Pemungut : apakah benar itu Klien kita yg bernpwp yg mempunyai kewajiban pot pph? ( termsk klien Swasta bernpwp)
    2. Transaksi setor sendiri : untuk Klien yg tidak bernpwptdk ada kewajiban pot pph.
    karena Kode Billing nya beda : 420 : untuk setor sendiri, 423 : untuk pemotong

    karena DTP pihak pemotong tdk mau bikin Ebilling, jd kita bikin Ebilling sendiri dgn kode .423.
    yg benar kita kode jenis setor ebilling yg mana ya.

    ada Info KPP juga Pemotong khusus Bendaharawan/Pemerintah yg dana nya dr APBD/APBN…

    1. 1. pemotong/pemungut adalah pihak yg memeberikan pembayaran (secara umum adalah badan)
      2. dalam hal tidak terjadi pemotongan (karena pembeli bukan subjek pemotong) maka penyedia jasa akan melakukan setor sendiri dengan kode 420, namun jika pembeli adalah subjek pemotong maka tetap dilakukan pemotongan dengan membuat billing kode 423

      secara umum, siapapun yg membuat billing tidak masalah, yg lebih penting adalah pengisian data pada kode billing sudah benar

  32. Jika Kita Penjual Jasa yg mengikuti Insentiv Pph Final DTP, Kita diwajibkan untuk Lapor Realisasi Pph Final max tgl 20 bln selanjutnya. kita sudah lapor, apakah Pihak yg Memakai jasa kita juga wajib melaporkan PPh Finalnya..dengan Kode billing dr Kita (Stam DTP dr kita , dengan input NTPN 999999999999999
    apa cukup menyimpan data dari kita saja tidak perlu lapor.
    Mohon Infonya. Terimakasih

  33. Mohon bantuan pencerahan nya, perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan dan terdaftar di tahun 2018 tapi di tahun 2018 – 2019 perusahaan kami belum beroperasi dan memiliki omset (NIHIL) dan pada tahun 2020 perusahaan kami baru melakukan kegiatan usaha dan omset tahun 2020 di atas 4.8m apakah kami bisa melaporkan spt tahun 2020 kami dengan mengunakan tarif normal atau kami harus melaporkan spt kami dengan tarif PP 23 (0.5%) ?
    Mohon infonya, terima kasih

  34. Mohon info dan bantuannya.. saya bekerja di perusahaan ekspedisi memakai jasa penyewaan mbl dari WP orang pribadi dengan suket PP23, saya terima tagihan dr lawan transaksi suket dan id billing dgn ket ” pph final dtanggung … ” dengan kode 420 atas bawah di isi nama OP. sebelum ada pandemi ( sblm adanya DTP, lawan transaksi membayar sendiri pajak 0.5% nya dan buktinya dilampirkan ditagihan ), pihak lawan sdh melaporkan realisasi dtp, dari pihak saya blm bru krn dbayar di bln slnjtnya, dan sy dpt info kl shrsnya dr pihak kita yg membuat id bill dgn kode 423. Bagaimana kl sperti ini apa pihak lawan pun hrs ada pembetulan. trima kasih

  35. Selamat sore pak, saya ingin bertanya,
    misalnya ni yah, kita awalnya adalah seorang pegawai swasta , lalu sudah ajukan dan sudah bergntii status pekerjaan menjadi wirausaha,
    bisa kah menyetorkan PPh final kita 0.5% walalupun kita blum dapat suket, krna pada saat klik kSWP belum bisa mngeluarkan suket PP 23 untuk kita.

  36. Halo admin mau bertanya, sesuai akta PT kami berdiri di tahun 2017, dan dari tahun 2017-2020 belum ada kegiatan yang di lakukan, dan skg di okt 2021 baru ada kegiatan/ transaksi yang di lakukan, apakah untuk transaksi 2021 ini dapat langsung menyetorkan final 0.5% tanpa ada surat keterangan PP23 karena memang belum ada pengajuan permintaan surat PP23 ini, dan apakah untuk laporan tahunan kita bisa melaporkan dengan pph final yang sudah kita setorkan,
    mohon arahannya admin terimakasih.

  37. selamat pagi, mau tanya. saya ingin melakukan pembetulan pph final masa januari 2021 di masa september. untuk keterangan di billing memakai PMK berapa ya?

  38. Selamat siang admin, utk karyawan swasta yang menjalankan olshop dan bengkel, apakah atas pendapatannya bisa menggunakan pph final 0.5% pp 23 atau harus menggunakan tarif pph 21 ?
    jadi si karyawan bekerja di perusahaan lain dan mendapatkan bukti potong 1721nya setiap tahun, dan baru memulai usaha olshop dan bengkelnya.
    jika menggunakan pph final 0.5%, apakah diakhir tahun nnt ada kewajiban perpajakan lainnya ?

    1. Tarif pph 21 itu dipake saat perusahaan memotong pph atas gaji aja, jika ada penghasilan lain maka akan berbeda lg perlakuan pajaknya, bs jd pake pp23, di spt tahunan bs aja terdiri dr banyak sumber penghasilan

  39. selamat siang admin, ijin bertanay. perusahaan saya akan menggunakan jasa PT A. lalu PT A menginformasikan bahwa mereka mempunyai surat keterangan PP23. apakah saya tetap memotong jasa dengan pph 23 atau tidak ya? lalu untuk masa berlaku suket pp23 tersebut apakah tertulis di suratnya? karena saya cari tidak ketemu

  40. Selamat siang admin. Mau bertanya WP Badan yang terdaftar bulan Mei 2021 dan mendaftar SK PP 23 2018 bulan Juni 2021. Di surat keterangan ada kalimat : “Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024”.
    Apa sudah benar masa berlakunya? Jika terdaftar tahun 2021 bukan hanya sampai 31 Desember 2023?

          1. berarti berakhirnya Des 2023 ya?

            Saya ada pertanyaan lagi kak.
            Jika PT PKP mengerjakan jasa maklon pembuatan akuarium, bahan kaca dari customer,
            apa sudah benar di surat jalan penyerahan akuarium tersebut ditulis “Akuarium”, sedangkan di Faktur pajak ditulis “Jasa pengerjaan Akuarium”?

  41. selamat sore admin, mau bertanya jika ada usaha jasa konveksi pribadi, umkm dan punya npwp..penghasilan dibawah 4,8 miliar..setiap bulan dipotong PPh 21 2.5% oleh customer/penerima jasa dan saya bayar PP 23 0.5% juga.. jadi pembayaran pajak 2x : dipotong pph 21 dan bayar PP 23..
    – agar tidak dipotong pph 21 oleh customer, saya harus mengajukan Surat Keterangan UMKM atau Surat Keterangan Bebas?
    terima kasih min..

  42. Apabila saya sebagai instansi pemerintah, ingin melakuakan pengadaan dengan penyedia yang memikili surat keterangan PP 23 2018 tersebut, untuk pekerjaan tersebut berarti saya potong 0,5% ya bukan 1,5% jika PPh 22 atau 2% jika PPh 23, benarkah begitu?

  43. Mau Tanya Dong, Baru Buat NPWP OP Oktober 2021, UMKM PPH Finak sudah dibayarkan Oktober NoV dan Des, nah Untuk penjualan sebelum Okt apakah perlu dibayar? jika dibayar apakah sesuai bulan atau bisa ga di akumulasikan saja omsetnya, lalu dibayarkan di Des (bulan saat terdaftar), kemudian saat lapor SPT tahunan, Aset yg diperoleh dari tahun lalu misal dari 2000, apakah akan diperiksa KPP dan disuruh bayar pajak nya, jika iya bukan kah kewajiban WP setelah punya NPWP wajib lapor dan setor, nah gimana jika belum NPWP apa ditagih juga?

    1. kewajiban pajak secara umum dipenuhi mulai dari sejak saat NPWP terdaftar, namun jika ditemukan bahwa sebelum NPWP terdaftar telah ada objek pajak yang seharusnya terutang maka dimungkinkan akan dilakukan penerbitan ketetapan dan dilakukan penagihan

  44. Dear admim..
    1. CV baru berdiri tahun 2022, sudah ngajuka SuKet PP23, namun terdapat Keterangan Variabel WP masuk dlm skema pp23 statusnya tidak terpenuhi.
    Itu kira2 kenapa ya…???

    2. Di bawahnya ada keterangan “Tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan (PP 23) karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Silahkan menghubungi AR untuk penjelasan lebih lanjut.”

  45. mau nanya dong, PT saya sdh membayar PPh Final (411128 – jenis setoran 420), tapi belum lama ini saya menerima surat dari KPP kalau PT saya ini sudah tidak bisa menggunakan PP23 karena batas waktu 3 tahun, yg jadi pertanyaan apakah yg sudah saya bayarkan ini bisa di lakukan pemindah bukuan?

  46. siang min, mau tanya
    perusahaan kami berbentuk PT bergegerak dibidang periklanan sudah berdiri di akhir tahun 2020.
    untuk lapor SPT tahunan tahun lalu masih nihil dan omzet perusahaan masih dibawah 4,8 M
    1. selama tahun 2021 ini tidak membayar maupun lapor PP23, itu bagaimana ya min ?
    2. Jika mau lapor SPT tahunan UMKM tarif yang digunakan berapa persen ? apakah 11% x PKP atau 0.5% x PKP ?

  47. selamat malam, saya mau bertanya. Usaha saya itu cv, pada tahun 2022 ini saya ingin meminta surat ket pp 23 di akun djp online karna skb yang tahun kemarin sudah habis waktunya berkakhir di des 2021. Namun ketika saya mau downlod muncul tulisan bahwa suket pp 23 sudah berakhir. mungkin karna sudah batasnya 4 tahun. berarti saya dikenakan pajak double nntinya ? yang bayar perbulan 0,5% dan dipotong oleh lawan transaksi 2%? atau bagaimana ya? karena kalau saya tidak melampirkan suket pp 23 tahun ini saya bisa dikenai yg 2% itu dan itu cukup besar. mekanisme saya membayar pajak nntinya bagaimana?
    – pertanyaan kedua
    ad cv kedua yang saya pegang, ketika saya meminta suket pp 23 terdapat tulisan wp masuk dalam skema pp 23 tidak terpenuhi. bagaimana ya? krna sya baru meminta suket itu tahun 2019, seharusnya saya masih bisa menggunakannya di tahun 2022.
    mohon bantuannya, terimakasih.

    1. CV ada batas waktu penggunaan PP 23 dan setelah batas waktu itu lewat maka akan menggunakan tarif non final, nah pada saat menerima pemotongan PPh 23 itu bs dijadikan kredit pajak yg non final.

      Untuk case kedua silahakan hubungi KPP untuk konfirmasi datanya dulu, siapa tau ada yg keliru.

      1. berarti seharusnya sejak januari tahun 2022 saya tidak wajib menyetor perbulan yang 0,5% itu ya ? krna tahun 2022 saya sudah tidak berhak memakai pp 23 itu? jadi pajak non final saya bayar kapan ya ? dan perhitungannya bagaimna?
        terimaksih 🙂

  48. Jika WP OP seorang karyawan swasta dan memiliki KLU 96304, dan ingin melakukan kegiatan usaha sampingan berupa toko online (omset dibawah 4,8M/tahun). Apakah WP bisa langsung menggunakan tarif PP 23 tanpa melakukan perubahan KLU? thanks

  49. Halo Admin,

    Saya baru saja membuat NPWP badan dengan usaha kegiatan seni dan di menu kswp sudah bisa cetak Sket PP23, itu berarti saya sudah bisa gunakan tarif pajak pp23 0,5% bersifat final ya, tetapi apakah PP23 ini juga bisa dilakukan oleh npwp Orang Pribadi ?
    terimakasih

  50. hallo admin,
    1.saya UMKM baru saja bikin NPWP tahun 2022, sedangkan penghasilan saya sudah wajib bayar pajak dari tahun 2020, apakah saya harus membayar pajak yang tertunggak dari tahun 2020 dan 2021 setiap bulan pakai PP23 final 0,5%?

    2. terus apakah saya perlu surat keterangan pp23 untuk memakai pp23 final 0,5% sedangkan saya cuma pedagang online shopee yang tidak ada transaksi pemotongan

    terima kasih, semoga tambah amanah

  51. Selamat pagi admin mohon bantuannya,
    usaha saya dalam bentuk PT, NPWP terbit pada November 2021 dan ber PKP pada bulan Januari 2022 bergerak pada bidang maklon/jasa jahit. sampai bulan maret 2022 saya menggunakan PPh Final UMKM 0.5% dan ternyata setelah berjalan terdapat PO yang akan datang yang bila diakumulasikan pada tahun 2022 melebihi omzet 4.8M.
    pertanyaannya apakah saya masih bisa menggunakan PPh Final tersebut atau harus beralih ke tarif umum untuk tahun 2022 ini?
    terima kasih.

  52. selamat siang , saya mau tanya, PT saya bergerak dibidang retail yang omsetnya tidak melebihi 4,8 m dan PT berdiri nov 2021 non PKP :
    1. Ingin melaporkan SPT badan tahunan 2021, tetapi baru mendapatkan Suket PP 23 bulan april 2022, apakah masih bisa mendapatkan fasilitas PP 23 untuk SPT badan 2021?
    2. di SPT apakah memang nihil jika memakai PP 23? apakah pph badan ini harus dibayarkan sesuai tarif 0,5%? atau hanya dibayarkan setiap bulannya saja ?

  53. selamat siang ,
    jika op menyewakan tanah bangunan kepada badan (koperasi simpan pinjam )
    dan op sudah memiliki sertel pp 46

    apakah op tersebut bayar ppf final 0.5 atau 10 %

  54. saya mau tanya, kalau vendor kami memiliki surat keterangan pp 23 tahun 2018, tapi mereka minta pajak 0,5% di bebankan oleh kami namun mereka sendiri yang setorkan, apakah tidak masalah? contoh : mereka mau uang diterima net setelah dipotong pajak 0,5% sebesar 6jt, sehingga mereka membuat invoice sebesar 6,030,000, dimana 30rb tersebut merupakan pph 0,5% yg nanti akan mereka sendiri ke negara? mohon penjelasannya

  55. Selamat Siang,
    Admin mau tanya.
    Supplier kami memberikan S.Ket PP 23 PPh Final 0,5 % . transaksinya jasa. PT kami tidak potong pph 23 2% (ini sudah benar kan ya). dan tidak potong pph final 0,5%. jadi masalah atau tidak ya? jika kami tidak potong pph 0,5% nya.

Tinggalkan Balasan ke FA Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.