Cara penggunaan Tarif Baru (22%) PPh Badan Pada E-SPT Dan E-Form

Dengan telah diterbitkannya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 31 Maret 2020, maka salah satu fasilitasnya adalah berupa pengurangan tarif untuk perhitungan PPh Badan. Perlu dipahami juga bahwa tarif PPh Badan yang dimaksud adalah tarif umum yang bukan digunakan oleh Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Penggunaan tarif baru menjadi perlu disesuaikan karena tarif baru akan berlaku untuk Tahun Pajak 2020 sedangkan Tahun Pajak 2019 masih dengan tarif yang lama. Hal ini akan menimbulkan perlakuan khusus karena PPh Pasal 25 untuk Tahun 2020 berbeda cata menghitungnya dengan Pajak Terutang Tahun 2019.

Berikut ini adalah panduan teknis untuk melakukan setting tarif tersebut pada aplikasi E-SPT dan E-Form, yaitu:

  • Menggunakan E-SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
    1. Isi SPT Induk dengan menggunakan tarif normal, pastikan perhitungan PPh telah sesuai dengan tarif 25%, lakukan hingga halaman akhir kemudian Simpan
    2. Buka Menu Utility – Setting Tarif, terdapat tampilan untuk setting tarif PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25
    3. Ubah tarif angsuran PPh 25 dengan klik ubah, kemudian isi tarifnya dengan 22% sedangkan Tarif PPh Badan tetap pada 25%, kemudian klik Simpan
    4. Buka Kembali SPT Induk kemudian langsung menuju ke bagian E-G, klik bagian 14a kemudian tekan Enter untuk menyesuaikan perhitungan PPh Terutang menggunakan tarif 22%, kemudian klik Simpan
    5. Buka bagian A-C, patikan tarif PPh Terutang tidak berubah tetap 25%, kemudian klik Simpan
    6. SPT siap Cetak dan dilaporkan
  • Menggunakan E-SPT Tahunan PPh Badan Dollar
    1. Buka Menu Utility – Setting Tarif, terdapat tampilan untuk setting tarif PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25
    2. Ubah tarif angsuran PPh 25 dengan klik Ubah, kemudian isi tarifnya dengan 22% sedangkan Tarif PPh Badan dengan 25%, kemudian klik Simpan
    3. Isi SPT induk seperti biasa hingga halaman akhir, pastikan perhitungan PPh Terutang di bagian A-C menggunakan tarif 25% sedangkan di bagian D-E menggunakan Tarif baru, kemudian klik Simpan
    4. SPT siap Cetak dan dilaporkan
  • Jika menggunakan E-Form dan penghasilan di atas 50 miliar rupiah maka sebaiknya gunakan E-SPT dan memakai cara pada poin di atas sehingga tarif dapat disesuaikan.
  • Jika menggunakan E-Form dan penghasilan di bawah 50 miliar rupiah sehingga akan memakai tarif sesuai Pasal 31E maka dapat langsung mengisi secara manual hasil perhitungan nilai PPh Terutang dan angsuran PPh Pasal 25 pada kolom yang dimaksud.

Selamat mencoba, semoga lancar


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

6 Comments

  1. Selamat siang Bapak/Ibu mohon bantu untuk perhitungan tarif PPh badan 2020 WP bentuk PT yg omzet nya dibawah <4,8 M yg saat ini ada relaksasi dari Pemerintah berapa ya?
    Terima kasih

    1. jika omset belum melebihi 4,8M maka ada 2 kemungkinan pengenaan pajaknya, bisa masuk pake PPh Final PP 23 ataupun tarif pasal umum fasilitas pasal 31E, nah ini kondisinya mau yg mana?

  2. Jika menggunakan E-Form dan penghasilan di atas 50 miliar rupiah maka sebaiknya gunakan E-SPT dan memakai cara pada poin di atas sehingga tarif dapat disesuaikan.

    Mau tanya E-SPT untuk pelaporan spt tahunan badan 2022 Apakah masih bisa digunakan?

Tinggalkan Balasan ke Reza Hakim Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.