ebupotlearning.com, Portal Tutorial Penggunaan Aplikasi eBupot

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.

PER-04/PJ/2017 pada prinsipnya merupakan referensi Dasar Hukum implementasi aplikasi eBupot PPh Pasal 23/26 yang digunakan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik dan sekaligus penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Manfaat eBupot yaitu:

  1. Tampilan yang user friendly
  2. Memiliki fitur tanda tangan elektronik
  3. Berbasis Web, sehingga tidak perlu proses instalasi
  4. Meringankan beban administrasi
  5. Keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP
  6. Penomoran bukti potong di generateoleh sistem dan unik per pemotong

Bagi PKP  yang belum pernah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai subjek, tarif pemotongan, dan sebagainya. Oleh karena beberapa orang menyadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mengetahui cara untuk melakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta cara untuk mengimplementasikan eBupot, maka terdapat web ebupotlearning.com yang dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak untuk mempelajari pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sampai ke tahap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Website ebupotlearning.com ini tidak berbayar, pengguna hanya cukup melakukan registrasi saja untuk dapat mengakses video hingga materi tearkhir. Materi di dalam aplikasi ebupotlearning.com disediakan dalam bentuk video, sehingga pengguna dapat lebih efektif dan efisien dalam melakukan pembelajaran.

Materi yang disediakan berisi mengenai :

  1. Pembahasan tentang Subjek dan Objek Pemungutan PPh Pasal 23
  2. Tahap Persiapan dan Simulasi Aplikasi eBupot
  3. Subjek dan Objek Pemungutan PPh Pasal 26
  4. Penerapan Tarif P3B/Tax Treaty, dan
  5. Simulasi Penggunakan Aplikasi eSKD.

Pada akhir pembelajaran, pengguna juga diberikan akses untuk mendownload peraturan terkait, formulir terkait, serta materi dalam video berbentuk PDF. Dokumen dan materi yang dapat di download berupa:


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

2 Comments

  1. Apakah saya dapat mendapatkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04_PJ_2017 (formulir spt, bukpot & ssp pph pasal 23/26) dalam bentuk excel? jika iya dimana saya dapat mendapatkannya?
    mohon bantuannya, terimakasih~

Tinggalkan Balasan ke Puspa Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.