Pemakaian Sertel Lama Harus Diperbaharui Sesuai PMK 63/2021

Sertifikat Elektronik merupakan terminologi yang menjadi perhatian Pengusaha Kena Pajak. Sertel, atau sertifikat digital, adalah sertifikat digital yang mencantumkan identitas elektronik dan tanda tangan yang menetapkan status subjek hukum wajib pajak dalam transaksi elektronik. Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara Sertifikat Elektronik lainnya dapat menerbitkan Sertifikat ini.

Sertifikat ini umumnya memiliki masa berlaku kurang lebih dua tahun setelah diperoleh. Jika sertifikat telah habis masa berlakunya, PKP harus meminta perpanjangan masa berlaku sertifikat untuk laporan berikutnya.

Surat keterangan elektronik juga merupakan salah satu syarat numerik yang harus dipenuhi oleh Pemotong Pajak agar dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sertel (sertifikat elektronik) wajib diperbaharui dari versi yang sudah lama diterbitkan. PMK 63/2021 menjelaskan bahwa sertel yang dikeluarkan PMK147/2017 memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2022.

Sertifikat elektronik sangat dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak guna mengakses seluruh layanan pada DJP secara elektronik. Wajib Pajak selalu dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan menyelesaikan tugas perpajakan mereka.

Sertifikat elektronik sendiri dianggap sebagai sertifikat yang dapat memuat tanda tangan secara elektronik dan menjadi identitas yang menunjuk bahwa status subjek hukum kepada pihak didalam transaksi elektronik yang diberikan kepada penyelenggara sertel tersebut.

Wajib Pajak perlu mengajukan surat permohonan untuk penerbitan sertel kepada penyelenggara sertifikasi melalui DJP untuk memperoleh sertifikat elektronik tersebut.Jika Wajib Pajak adalah pajak pribadi, maka penandatanganan dokumen elektronik perlu dibuat dengan sertel kepemilikan orang pribadi tersebut.

Bila wajib pajak yang dilakukan bukan wajib pajak pribadi maka penandatanganan yang dibuat di dokumen elektronik dapat menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi yang merupakan wakil dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak dilakukan untuk pajak badan dalam liduikasi, maka wakil wajib pajak tersebut harus likuidator. Jika wajib pajak warisan belum terbagi, maka wakil wajib pajak dari pajak warisan tersebut adalah ahli waris, pelaksana wasiat atau orang yang mengurus harta dan aset peninggalan. Anak yang belum dewasa atau masih berada dalam pengampuan, maka wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu anak tersebut.

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.