Tag: PER – 11/PJ/2022

Bagaimana Mekanisme Faktur Pajak Gabungan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat Faktur Pajak gabungan dengan ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pembuatan Faktur Pajak gabungan…

Read More »

Fasilitas Perpajakan Bagi Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan suatu Kawasan atau tempat penimbunan yang memiliki Batasan-batasan tertentu di wilayah pabean. Kawasan ini digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah sebelum diimpor atau diekspor.

Read More »