Pengenaan Pajak Atas Penerimaan Natura Dari Perusahaan

Tak jarang ada perusahaan yang memberikan fasilitas atau kompensasi di luar upah dengan tujuan mendorong produktivitas dan memberikan motivasi kepada pegawai – pegawainya yang sudah dianggap sebagai aset terpenting perusahaan.  Tapi seiring dengan telah disetujuinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022,  penerimaan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura ataupun kenikmatan yang didapatkan sudah menjadi obyek pajak dengan beberapa ketentuan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa imbalan dalam bentuk apapun itu yang diterima atau diperoleh perorangan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura akan dinilai berdasarkan nilai pasar.  Sedangkan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, penilaiannya berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh pemberi. Namun PP ini belum secara eksplisit mengatur mengenai barang atau fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak natura.

JENIS KENIKMATAN/FASILITAS YANG DITERIMA?

Jenis kenikmatan atau fasilitas dalam bentuk natura yang merupakan imbalan dalam bentuk barang , sedangkan imbalan atau fasilitas dalam bentuk kenikmatan ini dapat berbentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas ataupun layanan kantor. Pemberlakuan pajak ini khususnya ditujukan untuk pegawai level tertentu seperti direksi, dikarenakan ada kemungkinan pegawai level atas tidak menerima tunjangan dalam bventuk uang melainkan mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain dengan nilai yang besar; seperti kendaraan dinas.

Pemerintah hanya memuat lima jenis natura yang dikecualikan / tidak dikenakan pajak penghasilan PPh / bukan menjadi obyek pajak.

  1. Penyediaan makanan, minuman jadi ataupun bahan makanan dan minuman bagi seluruh pengawai. Hal ini meliputi makanan yang disedikan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan, atau bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
  2. Natura yang tersedia di daerah tertentu, yang mencakupi fasilitas seperti tempat tinggal bagi pekerja dan keluargannya, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Pembebasan PPh atas natura yang diterima ini hanya berlaku didaerah tertentu, yang umumnya secara ekonomis mempunyai potensi namun prasaran per ekonomiannya masih belum cukup memadai dan sulit dijangkau transportasi umum
  3. Perlengkapan yang diberikan oleh pemberi kerja dengan tujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan si pekerja. Hal ini termasuk seragam, peralatan untuk keselamatan pekerja, penginapan, pandemi ataupun saat bencana nasional.
  4. Yang bersumber dari APBN, APBD ataupun anggaran desa. 

Ketentuan PP ini sebenarnya bagian dari harmonisasi perpajakan untuk memberikan  rasa keadilan perpajakan di kalangan karyawan, karena umumnya natura diberikan kepada karyawan golongan menengah ke atas tidak dikenai pajak, sedangkan karyawan golongan menengah ke bawah yang menerima imbalan dalam bentuk uang seluruh penghasilannya dikenai pajak

You May Also Like

About the Author: Grace Safenla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.