Lebih Baik e-Form Atau e-Filling Ya?

Wajib Pajak yang memiliki NPWP serta yang sudah berpenghasilan wajib melaporkan pajak (SPT Tahunan). Untuk mempermudah pelaporan saat ini Direktorat Jendral Pajak sudah meberikan fasilitas pelaporan secara online, jadi wajib pajak sudah bisa melaporkan pajaknya tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat ini media pelaporan pajak dapat menggunakan E-Form ataupun E-filling. 

eFiling pajak merupakan sarana cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). 

Sementara itu, eform adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer yang telah disediakan oleh DJP.

Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak dapat langsung mengunggah SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.

Jadi intinya, e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya via online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara ofline dan disampaikan melalui e-Form.

Yuk simak siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas E-filling?

Bagi wajib pajak yang termasuk kedalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja kah mereka?

  1. Formulir 1770 S atau 1770 SS

Fasilitas e-Filing dapat digunakan oleh wajib pajak yang memakai formulir 1770S atau 1770SS dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri baik yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

2. Formulir 1770

E-Filing juga dapat digunakan bagi wajib pajak yang memakai formulir 1770 dengan penghasilan berasal dari usaha ataupun pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja serta dikenakan PPh final yang didapat dari dalam negeri maupun luar negeri.

3. Formulir 1771

Fasilitas e-Filing ini juga dapat digunakan bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan SPT Badan (Perusahaan).

Aplikasi E-Form meminimalisir tingkat eror dibandingkan aplikasi efiling. Alasannya, eForm hanya membutuhkan koneksi server saat mendownload dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan eror. Berbeda dengan e-filing yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi internet.

 

You May Also Like

About the Author: Sherly Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.