Tag: Faktur Pajak Pengganti

Mekanisme Faktur Pajak Pengganti

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan revisi atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak. Berdasarkan peraturan PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 mengenai faktur pajak, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian/penulisan dalam Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas,…

Read More »