E-Billing Solusi Mudah Pembayaran Pajak

Perpajakan menjadi sektor penting dari bagian sumber pendapatan terbesar di Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Bahkan di tahun 2021 jumlah persentase penerimaaan negara melebihi 80%. Hal ini menjadikan peran masyarakat dalam pembayaran pajak sangat penting sebagai langkah memajukan pembangunan negara.

Pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia. Mulai dari orang pribadi hingga para pengusaha, baik usaha kecil menengah (UKM) maupun usaha besar.

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lagi pajak lainnya.

Tapi kamu tak perlu khawatir, sekarang pembayaran lebih mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online. Jadi kamu tidak perlu lagi bayar manual dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian pergi jauh-jauh dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lalu bagaimana ya caranya?

Dirjen Pajak telah menghadirkan E-Billing yang merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online. Jadi pastikan kamu membuat kode billing terlebih dahulu ya!

Kamu dapat menggunakan Billing System untuk menerbitkan kode billing yang dipakai untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Jadi kamu tidak perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang dipakai di e-Billing DJP. Basis MPN-G2 akan membantu kamu melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Wah ternyata banyak banget ya manfaat E-Billing pajak, mulai dari kemudahan pembayaran online yang menjadikan kamu dapat membayar pajak kapanpun dimanapun, meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan, hingga transaksi real-time yang menjadikan kamu tidak perlu takut kehilangan kehilangan data transaksi karena langsung terecord dalam sistem faktur DJP.

Lalu bagaimana cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP online?

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Kemudian pilih menu e-Billing System.
  • Pilih opsi isi Surat Setoran Elektronik (SSE) dari menu.
  • Setelah itu kamu akan menerima form SSE yang harus diisi. 
  • Informasi dalam formulir akan terisi secara otomatis. Kamu hanya perlu mengubah kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan serta jumlah setoran.
  • Setelah pengisian selesai, klik simpan.
  • Klik opsi kode billing
  • Klik cetak kode billing. 
  • Setelah menerima kode billing, kamu dapat membayar bayar pajak secara online melalui bank, kantor pos, ATM, ataupun internet banking

Sangat mudah bukan, jadi tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak bayar pajak ya!

You May Also Like

About the Author: Rizka Ami Nurrachim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.