PPN Atas Penyerahan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Roda Empat Dan Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023

Pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan
kepada konsumen akhir, sehingga perusahaan atau penjual (atau disebut juga dengan PKP
(Pengusaha Kena Pajak)) bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan melaporkan pajak
tersebut kepada otoritas pajak. Penggunaan PPN untuk kendaraan bermotor, termasuk mobil
listrik, dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pajak di suatu negara. Di beberapa negara,
kendaraan listrik mungkin dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari
pajak tertentu sebagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Di Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga dikenakan pada pembelian mobil listrik.
Namun, dalam upaya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan juga demi
mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan
energi fosil ke energi listrik (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan) pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pengurangan PPN untuk
mobil listrik. Pemberian insentif terhadap PPN ini merupakan cara untuk meningkatkan minat
beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Sejak 1 Januari 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan pembebasan PPN 10% untuk
mobil listrik yang diimpor atau diproduksi secara lokal. Pembebasan ini berlaku untuk mobil
listrik berkapasitas baterai hingga 60 kWh. Artinya, pembeli mobil listrik di Indonesia tidak
perlu membayar PPN sebesar 10% saat membeli mobil listrik tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda
Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia
pada tahun anggaran 2023 terkait pembebasan pajak untuk jenis kendaraan tertentu. Artinya,
untuk kendaraan-kendaraan tersebut, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam
membayar PPN sehingga pembeli atau pengguna kendaraan tidak perlu membayar pajak
tersebut

Syarat untuk PKP mendapatkan subsidi PPN KLB yaitu PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu :

  1. PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan di bidang perpajakan.
  2. PKP wajib membuat Faktur Pajak terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya.
  3. Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:
    a. Keterangan berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan, dan
    b. Keterangan “Ppn Ditanggung Pemerintah Sesuai Pmk Nomor 38 Tahun 2023
    Senilai Rp…”
  4. Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
  5. Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memanfaatkan PPN DTP
    saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KLB Berbasis
    Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan PPN DTP dalam penghitungan PPN
    terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
  6. PKP wajib membuat:
    a. Bagi KBLBB yang mendapatkan DTP 10%, atas penyerahan KBLBB tersebut dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas :1) FP dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 (satu persebelas) dari Harga
    Jual, yang tidak mendapatkan PPN DTP; dan
    2) FP dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 (sepuluh persebelas) dari
    Harga Jual, yang mendapatkan PPN DTP.b. Bagi KBLBB yang mendapatkan DTP 5%, atas penyerahan KBLBB tersebut dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
    1) FP dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 (enam persebelas) dari
    Harga Jual, yang tidak mendapatkan PPN DTP; dan
    2) FP dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 (lima persebelas) dari Harga
    Jual, yang mendapatkan PPN DTP.
    3) Dalam hal penyerahan dilakukan kepada Pemungut PPN, ketentuan kode
    faktur mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK
    18/PMK.03/2021 juncto PER-03/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022 tentang
    Faktur Paja

You May Also Like

About the Author: Tazkia Kamilah Ramadhanty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.