
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi membuka akses aplikasi e-Faktur client desktop bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 12 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Langkah ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia dan mempermudah PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
-
Akses untuk Semua PKP
Sebelumnya, aplikasi e-Faktur client desktop hanya dapat digunakan oleh PKP dengan volume transaksi besar, yaitu mereka yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, semua PKP, tanpa memandang skala usaha atau jumlah faktur pajak yang diterbitkan, kini dapat memanfaatkan aplikasi tersebut. Hal ini memberikan peluang bagi seluruh PKP untuk mengelola administrasi perpajakan mereka secara lebih efisien dan fleksibel.
Aplikasi e-Faktur client desktop memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara mandiri tanpa harus selalu terhubung ke internet. Fitur ini sangat membantu bagi PKP yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas atau yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam proses administrasi perpajakan.
- Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak
Dengan kebijakan ini, DJP memberikan tiga pilihan saluran bagi PKP untuk membuat faktur pajak:
- Coretax DJP, melalui situs [coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), yang terintegrasi dengan Coretax DJP melalui sistem e-Faktur Host-to-Host.
- Aplikasi e-Faktur Client Desktop, yang kini dapat diakses oleh semua PKP.
Ketiga saluran ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada PKP dalam memilih metode pembuatan faktur pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
-
Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Meskipun akses telah dibuka untuk semua PKP, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:
- Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): NSFP harus diajukan melalui aplikasi e-Nofa di [efaktur.pajak.go.id](https://efaktur.pajak.go.id).
- Penggunaan NSFP : PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 ke atas hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP.
- Format NSFP : NSFP kini terdiri dari 17 digit, dengan tambahan angka “9” otomatis pada digit ke-5.
- Penggantian Faktur Pajak : Proses penggantian faktur pajak tetap dilakukan melalui aplikasi e-Faktur client desktop.
- Format Dokumen : File faktur pajak dalam format .pdf dapat diunduh dan dikirimkan kepada lawan transaksi.
- Sinkronisasi Data : Data faktur pajak akan tersedia di Coretax DJP paling lambat dua hari kerja setelah penerbitan.
Namun, ada beberapa pengecualian terkait penggunaan aplikasi ini. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti kode 06 (penyerahan lainnya) dan kode 07 (penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut), serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang atau baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025, tidak dapat dibuat melalui aplikasi e-Faktur client desktop.
-
Manfaat Digitalisasi Perpajakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan layanan digital perpajakan di Indonesia. Dengan memberikan akses teknologi kepada seluruh PKP, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan modern. Selain itu, langkah ini juga mendukung efisiensi administrasi perpajakan baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Melalui implementasi kebijakan ini, DJP tidak hanya mempermudah proses pembuatan faktur pajak tetapi juga memastikan bahwa data perpajakan dapat dikelola secara lebih terstruktur dan transparan.