Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan PHTB

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya maka dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-28/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan yang mencabut Surat Edaran Nomor SE-40/PJ/2017 dan SE-13/PJ/2019.

Penyetoran Pajak Penghasilan diwajibkan bagi Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Atas kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tersebut harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, meliputi penelitian formal dan penelitian material. Permohonan penelitian formal dapat dilakukan secara elektronik (melalui laman DJP) atau secara langsung.

Pada permohonan penelitian formal melalui laman DJP terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

  1. Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (aplikasi e-PHTB dapat diakses pada laman https://ephtb.pajak.go.id/)
  2. Kriteria Wajib Pajak yang dapat menyampaikan permohonan secara elektronik, antara lain :
  3. Memiliki NPWP;
  4. Memiliki akun pada laman DJP Online; dan
  5. Jumlah daftar pembayaran PPh yang dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) untuk 1 (satu) objek pengalihannya.
  6. Pembuktian melalui laman tersebut merupakan penelitian formal

Berdasarkan hasil penelitian secara elektronik melalui laman pajak.go.id, maka DJP:

  1. Menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (Suket), dalam hal isian permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan sesuai; atau
  2. Penolakan, dalam hal isian data pada formulir yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

Jika tidak mengakses laman DJP, Orang Pribadi atau Badan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.

Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak badan, dapat ditandatangani oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan. Apabila orang pribadi atau badan yang mengalihkan tidak diketahui keberadaannya, surat permohonan dapat ditandatangani pihak lain (Pejabat lelang, pembeli, atau ahli waris) yang melakukan penyetoran atas nama orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak. Adapun dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan adalah :

  1. Surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sesuai format Lampiran I dan Lampiran II PER-21/PJ/2019
  2. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa Wajib Pajak dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
  3. Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen:
    • Fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    • Keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
    • Surat pernyataan bermaterai bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penelitian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap dan hasil penelitian berupa Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sesuai dengan format Lampiran IV PER-21/PJ/2019 serta Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai dalam hal data yang diberikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. Dalam hal pengambilan hasil penelitian dikuasakan, harus dilampirkan dengan surat kuasa.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.