Sehubungan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah menyadari bahwa untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga. Sebelum UU Cipta Kerja ini berlaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga adalah sebesar 2%.
Namun, dengan berlakunya Undang – undang Cipta kerja sejak tanggal 2 November 2020, Berdasarkan Diktum keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Tarif bunga per bulan sebagaimana yang dimaksud sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 desember 2020 sebagai berikut:
1. Sanksi Administrasi
2. Imbalan Bunga