Seluruh Utang Apakah Dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi?

Berdasarkan PER – 30/PJ/2017 yang berisi perubahan keempat atas peraturan direktur jenderal pajak no PER-34/PJ/2010 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta Petunjuk Pengisiannya. Serta merujuk pada 18/PMK.03/2021 UU Cipta Kerja, SPT selain digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, juga sangat penting untuk melaporkan kewajiban/utang yang Anda miliki.

Kenapa utang sangatlah penting untuk dilaporkan? Selain wajib berdasarkan peraturan pajak, utang dapat menjadi acuan proporsi antara harta dan penghasilan yang dilaporkan pada SPT Tahunan dan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak penghasilan para wajib pajak. Contohnya Anda membeli rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) senilai Rp 1.000.000.000. Selain melaporkan harga perolehan rumah tersebut pada harta, Anda juga melaporkan sisa utang per akhir tahun pada SPT Tahunan untuk melihat kewajaran penambahan harta jika dibandingkan dengan penghasilan selama 1 tahun pajak tersebut.

Terdapat empat kategori utang yang wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Adapun rincian utang dan kode utang sebagai berikut:

  1. Utang bank atau lembaga keuangan bukan bank (101)
  2. Utang kartu kredit (102)
  3. Utang afiliasi (103)
  4. Utang lainnya (109)

Setelah mengetahui katagori utang, lalu bagaimana cara mengisi utang pada SPT tahunan Pribadi? Pada efiling SPT 1770 SS, utang diisi secara total atas seluruh sisa utang yang Anda miliki per 31 Desember tahun pelaporan. Sedangkan pada efiling SPT 1770 S, eform SPT 1770 S (lampiran 3, bagian C) dan eform SPT 1770 (lampiran 4, bagian B), utang diisi sesuai dengan katagorinya dengan memuat kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan jumlah peminjaman sesuai kondisi per 31 Desember tahun pelaporan SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan kembali, bahwa utang yang dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan adalah kondisi utang per akhir tahun pelaporan. Jika utang telah dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada tahun berjalan, maka utang tersebut tidak perlu dilaporkan pada SPT Tahunan. Sebagai contoh, Putri memiliki utang kartu kredit sebesar Rp 5.200.000 pada tahun 2023 dan dicicil sampai April tahun 2024. Per 31 Desember 2023, sisa utang Putri sebesar Rp 1.000.000. Maka yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2023 adalah sisa utang Putri yakni, Rp 1.000.000 dan tidak perlu melaporkan utang pada SPT Tahunan 2024 karena sudah dilunasi dibulan April 2024.

Demikian penjelasan mengenai utang dan cara pelaporannya pada SPT Tahunan pribadi. Apakah Anda sudah melaporkan utang dengan benar?

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.