PPh 21 yang sering kita sebut dengan pajak penghasilan yang dikenakan kepada pegawai maupun jasa perorangan kini mendapatkan angin segar bagi sebagian industri. Namun disisi lain hanya industri yang tercantum dalam peraturan yang hanya dapat memanfaatkan peraturan ini. Lain halnya dengan beberapa tahun lalu pada saat dunia di hebohkan dengan virus Covid-19 pemerintah Indonesia memberikan insentif tersebut kepada seluruh sektor industri dengan tujuan agar aspek ekonomi dapat berputar dan tetap stabil. Konsepnya cukup membantu seluruh pegawai yang seharusnya dipotong PPh 21 namun kali ini potongan tersebut di tanggung oleh Pemerintah.
Pemberlakuan PPh 21 DTP memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga daya beli karyawan, karena seluruh PPh 21 yang seharusnya menjadi potongan diterima penuh sebagai penghasilan. Kedua, mendukung stabilitas keuangan pemberi kerja, khususnya sektor yang menghadapi tekanan arus kas selama pandemi. Kebijakan ini terbukti membantu menahan penurunan konsumsi rumah tangga dan memberikan ruang manuver bagi perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja. PPh 21 DTP merupakan salah satu instrumen dirancang khusus untuk meredam dampak ekonomi pandemi Covid-19. Walaupun fasilitas ini telah berakhir pada akhir 2021, keberadaannya menunjukkan peran penting kebijakan perpajakan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kesejahteraan pekerja pada masa krisis.
Balik ke awal dari topik ini, sekarang pemerintah mengeluarkan kembali aturan mengenai PPh 21 DTP sektor industri yang dapat memanfaatkannya adalah (PMK 72 Tahun 2025);
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Namun ada kebijakan berbeda juga di dalam setiap sektornya yaitu (Pasal 4A);
- Masa pajak Januari – Masa pajak Desember 2025 bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja kegiatan usaha nomor 1-4.
- Masa pajak Oktober – Masa Pajak Desember 2025 bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja kegiatan usaha nomor 5
Untuk pegawai tetap tertentu dari pemberi kerja bidang industri pariwisata, PPh Pasal 21nya telah dipotong dan telat diberikan insentif dalam tahun kalender bersangkutan lebih besar dari PPh 21 Terutang untuk satu tahun pajak, kelebihan PPh 21nya dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah (Pasal 5A).
Untuk pemberi kerja bidang industri pariwisata apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat di kompensasi kan ke masa pajak berikutnya sebesar kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah (Pasal 6A).
Dengan adanya peraturan tersebut di harapkan kita sebagai pelaku usaha yang tercantum dalam sektor yang disebutkan dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin kesempatan ini. Perputaran ekonomi dengan baik dan peningkatan ekonomi sangat di impikan oleh pemerintah, agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan ekonomi yang tidak mencekik.