Selayang Pandang PP No. 20 Tahun 2026: PT dan CV Sudah Tidak BisaMenggunakan Tarif UMKM 0,5%?

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu
perubahan yang paling banyak menarik perhatian pelaku usaha adalah terkait fasilitas Pajak
Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Banyak pelaku usaha kemudian
bertanya, apakah sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 seluruh Perseroan Terbatas (PT)
dan Persekutuan Komanditer (CV) sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif UMKM 0,5
persen?

Secara umum, jawabannya adalah ya. Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan transisi
yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022
memberikan kesempatan bagi berbagai bentuk badan usaha untuk memanfaatkan tarif PPh
Final sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto tertentu. Subjek yang dapat menggunakan
fasilitas tersebut antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi, koperasi, CV, firma, PT, BUMDes, dan
badan usaha lainnya yang memenuhi batas peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar dalam
satu tahun pajak. Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu menghitung laba fiskal
karena pajak dihitung langsung berdasarkan omzet.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyempurnaan kebijakan dengan
mempersempit kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tarif final 0,5 persen.
Saat ini, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib
Pajak Orang Pribadi, badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi
yang memenuhi persyaratan peredaran bruto tertentu. Dengan demikian, badan usaha
berbentuk PT biasa, CV, firma, maupun BUMDes yang baru terdaftar setelah berlakunya
aturan tersebut tidak lagi dapat memilih skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan wajib
menggunakan mekanisme pajak penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan pemerintah. Fasilitas tarif final
yang sebelumnya dapat dimanfaatkan oleh hampir seluruh bentuk usaha kecil kini lebih
difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar berskala mikro dan kecil. Pemerintah
menilai bahwa banyak badan usaha yang secara ekonomi sudah berkembang namun masih
memanfaatkan tarif final 0,5 persen sehingga tujuan awal pemberian insentif menjadi kurang
tepat sasaran. Oleh karena itu, fasilitas tersebut kini diarahkan terutama kepada pelaku usaha
perorangan dan perseroan perorangan yang umumnya memiliki skala usaha lebih kecil.

Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua PT dan CV langsung
kehilangan hak menggunakan tarif 0,5 persen pada saat PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai
berlaku. Pemerintah memberikan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya
telah sah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. PT, CV, firma,
maupun badan usaha lain yang masih berada dalam jangka waktu pemanfaatan fasilitas
berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap dapat menggunakan tarif final 0,5 persen sampai
masa fasilitas tersebut berakhir. Setelah masa pemanfaatan berakhir, barulah Wajib Pajak
tersebut wajib beralih ke skema PPh umum. Sebagai contoh, sebuah CV yang telah
menggunakan tarif PPh Final UMKM sejak tahun 2024 dan masih memiliki sisa masa fasilitas
berdasarkan ketentuan sebelumnya, pada prinsipnya masih dapat melanjutkan penggunaan
tarif tersebut hingga jangka waktunya berakhir. Namun setelah masa tersebut selesai, CV
tersebut tidak lagi dapat memperpanjang penggunaan tarif 0,5 persen dan harus menghitung
pajak berdasarkan laba fiskal sesuai tarif PPh badan yang berlaku. Ketentuan yang sama juga
berlaku bagi PT yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan kemudahan yang cukup signifikan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Jika sebelumnya penggunaan tarif final
0,5 persen dibatasi jangka waktu tertentu, kini kedua jenis Wajib Pajak tersebut dapat terus
menggunakan tarif 0,5 persen selama masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dengan
peredaran bruto tertentu dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan mendorong kepatuhan
perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Dari sudut pandang bisnis, perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa badan usaha berbentuk
PT dan CV perlu mulai mempersiapkan administrasi perpajakan yang lebih lengkap. Jika
sebelumnya pajak dihitung sederhana berdasarkan omzet, maka pada saat beralih ke skema
umum perusahaan harus mampu menyusun pembukuan yang memadai, menghitung laba
fiskal, melakukan koreksi fiskal, serta mengelola kewajiban perpajakan secara lebih
komprehensif.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 memang menghapus
kesempatan bagi PT biasa dan CV untuk menjadi pengguna baru fasilitas PPh Final UMKM 0,5
persen. Namun, bagi PT dan CV yang telah menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan
ketentuan sebelumnya, masih tersedia masa transisi hingga hak pemanfaatannya berakhir.
Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak perlu melakukan evaluasi terhadap status perpajakannya
agar dapat mempersiapkan langkah yang tepat ketika nantinya harus beralih ke rezim PPh
umum. Perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan
bahwa insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran dan mendukung pelaku usaha
yang benar-benar berada pada skala usaha mikro dan kecil.

You May Also Like

About the Author: Sarjuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.