Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Fasilitas Baru Dengan PP 29 Tahun 2020)

Pemerintah kembali mengeluarkan fasilitas dan insentif terkait dengan penanganan kasus dampak Covid 19. Yang terbaru, Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease2019.

Fasilitas yang diberikan yaitu:

  1. Tambahan pengurangan penghasilan neto

Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%

  1. dihitung dari biaya yang berhubungan langsung untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dimaksud, yang dikeluarkan dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal tertentu dapat diperpanjang PEMBERIAN FASILITAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
  2. Alat Kesehatan dan/atau PKRT tersebut dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia
  3. dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya tersebut dikeluarkan
  4. dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

 

  1. Sumbangan yang menjadi pengurang penghasilan bruto

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP, yaitu BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

 

  1. Tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh SDM di bidang kesehatan

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa Honorarium/imbalan lain yang diterima/diperoleh WP Orang Pribadi yang:

  1. menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan & tenaga pendukung kesehatan), dan
  2. mendapat penugasan

 

  1. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan

 

  1. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa

Wajib Pajak dalam negeri:

  1. berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%; dan
  3. memenuhi persyaratan tertentu,

dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu dari 19% di 2020 ke 2021 menjadi 17% mulai tahun 2022.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.