PPN Tidak Dipungut (Kapet Dan Toko Bebas Bea)

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan/atau mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau memiliki potensi pengembalian investasi yang besar. Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri. Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.Sedangkan Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

 

Barang yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut adalah bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 PMK-255/PMK.04/2011. PPN atau PPN dan PPnBM, dan Cukai Dipungut atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan Pasal 16 ayat 3 PMK-147/PMK.04/2011.

 

Menurut PMK-255/PMK.04/2011, fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut diberikan atas pemasukan:

  1. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
  2. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  3. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  4. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untukdiolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
  5. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalamdaerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat laindalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi KawasanBerikat untuk diekspor; atau
  6. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke KawasanBerikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

 

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
  • pelabuhan utama di kawasan pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
  • pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan
  • pabean;
  • dalam kota; atau
  • terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.