Tag: Pasal 5 ayat (4) PMK 63/2022

Penerapan PPN 9,9 Persen Untuk Hasil Tembakau Berdasarkan PMK 63/PMK.03/2022

Indonesia sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar yang memiliki produksi tembakau terbesar di dunia dan menempati posisi ke 6 dengan jumlah produksi mencapai 136 ribu ton atau setara dengan 1,91% dari jumlah produksi tembakau dunia. Dengan kondisi ini…

Read More »