Cara Lapor Pajak PPN Dan PPNBM Dalam SIPP

Layanan e-procurement merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan dari Kementerian/Lembaga/Daerah tanpa Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang paling dekat dengan tempat tinggalnya untuk melakukan pembelian mati secara elektronik. Selain memudahkan UKPBJ/Pejabat Pengadaan untuk menyelesaikan pengadaan barang/jasa secara elektronik, layanan eProcurement juga digunakan untuk mendaftarkan pemasok barang dan jasa yang memenuhi syarat yang berbasis di wilayah kerja layanan e-procurement yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan perdagangan yang sehat, meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan, mendukung proses audit dan penelusuran serta menjawab kebutuhan akan akses informasi secara real-time untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif pengadaan barang/jasa.

Dasar hukum penyelenggaraan layanan e-procurement adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang teknis penyelenggaraannya diatur dalam peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan e-procurement. Jasa pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan sistem penyelenggaraan pelayanan yang pembelian barang/jasa secara elektronik juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.

Layanan yang tersedia dalam sistem e-procurement saat ini adalah penawaran dengan persyaratan teknis operasional yang ditentukan oleh peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang tata cara penawaran secara online. Selain itu, LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalog) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi dan harga barang tertentu dari pemasok, berbagai barang/jasa pemerintah, proses audit online (e-Audit ) dan pembelian barang/jasa melalui direktori elektronik (e-Purchase).

Sistem Informasi  Pengadaan  Pemerintah  yang  selanjutnya  disebut  Sistem Informasi  Pengadaan  adalah  sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa instansi pemerintah melaui penyelenggara perdagangan melaui sistem elektronik. 

Yang menggunakan ialah pengusaha yang menyediakan bdaran dan/atau jasa melalui system informasi pengadaan

Untuk pihak lainnya ialah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui  Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala Lembaga pemerintah yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang atau jasa yang telah ditetapkan instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang atau jasa. 

  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Mitra Sistem Informasi Pelanggan yang dibeli, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain.
  • Rekan wajib melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang pada saat penyerahan sebagaimana pada kolom pengembalian berkala pada kolom penyerahan barang yang dipungut pajak pertambahan nilai pemungut pajak pertambahan nilai. .
  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh pihak lain tanpa perlu diungkapkan oleh mitra usaha kecil berdasarkan undang-undang perpajakan.

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.