Ketentuan PPN Atas Jasa Pengiriman Paket

Saat mendistribusikan barang melalui darat, laut, atau udara, perusahaan yang menyediakan layanan pengiriman barang logistik dan ritel terlibat dalam aktivitas komersial yang dikenal sebagai ekspedisi.

Setiap tindakan yang termasuk dalam komponen pengalihan barang dikenakan PPN atas penyerahan barang atau jasa. Jasa pengiriman barang, jasa pengemasan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengantaran barang/pengiriman data adalah nama lain dari PPN atas jasa pengiriman barang.

Berikut adalah beberapa kegiatan yang berkaitan dengan jasa pengiriman:

  • Transaksi pembelian dan penjualan barang.
  • Di suatu tempat, ada permintaan akan sesuatu.
  • Untuk memenuhi permintaan barang dari persediaan pihak lain.

Lalu, berapa PPN yang dikenakan pada jasa pengiriman paket?

Tarif PPN 1% yang sama berlaku untuk layanan pengiriman barang seperti yang berlaku untuk layanan agen perjalanan dan layanan manajemen transportasi lainnya.

Tarif PPN jasa pelayaran sebenarnya sama dengan tarif PPN jasa lainnya yaitu 10%, jadi perhitungannya 10% x harga jual BKP atau JKP. Berbeda dengan perhitungan PPN atas jasa titipan yang dihitung 10% x 10% x harga jual BKP/JKP, dengan DPP sebesar 10% dari harga jual, dimana DPP barang atau jasa pada umumnya adalah 100%. .

Penyerahan jasa pengiriman paket sebesar 10% dari jumlah tagihan/jumlah yang seharusnya ditagih, sesuai KMK No. 75/PMK.03/2010 pasal 2 huruf J.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK 04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 251/KMK .03/2002, pajak masukan terkait penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.

Karena pajak masukan dihitung atas pembelian BKP/JKP dalam rangka usaha pengiriman paket, pajak masukan yang terkait dengan pengiriman barang dan jasa tidak dapat dikreditkan.

Contoh Kasus PPN Atas Jasa Pengiriman Paket

Antareja adalah salah satu perusahaan jasa ekspedisi pengiriman paket ke seluruh Indonesia.

Adapun perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini mendapatkan order pengiriman barang oleh PT. Antareja dari Tangerang untuk dikirimkan ke Bali. Biaya pengiriman atas order tersebut adalah senilai Rp 8.000.000. Hitunglah berapa PPN terutang atas transaksi tersebut!

Jawab :

Berdasarkan klausul dalam PMK No. 56 Tahun 2015 disebutkan bahwa jasa pengiriman paket termasuk dalam yang dikenai PPN. Namun, ada metode perhitungan tertentu, seperti berikut ini:

PPN pengiriman paket = 10% x 10% x Nilai yang ditagihkan

Berikut adalah cara penghitungan PPN yang terutang atas transaksi tersebut di atas:

PPN Terutang = 10% x 10% x Rp 8.000.000

= 1% x Rp 8.000.000

= Rp 80.000

Adanya PPN terutang sebesar Rp 80.000 yang ditagihkan pada PT. Antareja karena meningkatkan nilai transaksi untuk tujuan penagihan, yaitu:

Nilai transaksi yang ditagihkan = Nilai transaksi + PPN terutang

= Rp 8.000.000 + Rp 80.000

= Rp 8.080.000

Berikut terkait perhitungan pajak atas jasa pengiriman paket.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.