Perlakuan Pajak Atas Perolehan Aset Tanah Dari Orang Tua

Sudah bukan hal baru, kalau semua orang tua berusaha atau bekerja mengumpulkan harta kekayaan untuk menjamin kehidupan keluarganya yang pada akhirnya akan diwariskan semua hartanya kepada anak – anak mereka.

Dalam hal ini, senantiasa muncul satu pertanyaan klasik, apakah aset orang tua yang dialihkan kepada anak – anaknya akan dibebani pajak penghasilan?

Kekhawatiran ini tidak lepas dari pengertian umum mengenai “Objek Pajak” yang didefinisikan:


Objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

(Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 4)

Dengan demikian setiap tambahan aset baik berupa tanah, bangunan dan benda apapun yang bernilai, merupakan obyek pajak karena menambah kekayaan Wajib Pajak, baik diperoleh karena hadiah, sumbangan, hibah atau warisan.

Menjadi pertanyaan bagaimana kalau aset yang diperoleh Wajib Pajak berasal dari orang tua?

Terkait aset yang diperoleh Wajib Pajak dari orang tua sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3, bahwa aset yang diperoleh Wajib Pajak dari orang tua dikecualikan dari obyek pajak.

Secara detail proses peralihan aset yang dikecualikan dari obyek pajak yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:

  1. hibah diatur pada Pasal 4 ayat 3, butir A, no 2, dengan ketentuan bahwa harta hibahan yang diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  2. warisan, diatur pada Pasal 4 ayat 3, butir B

Pada tahun yang sama ketentuan pengecualian aset hibah/ warisan yang diterima anak dari obyek pajak sebagaimana telah disebut dalam UU No. 36 Tahun 2008, juga diatur dengan PMK No.245/PMK.03/2008

Pada tahun 2020 dalam PMK No.90/PMK.30/2020 juga masih diatur bahwa:

Bahwa pelimpahan atau perolehan aset yang dikecualikan dari pbyek pajak hanya hibag yang berasal dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

(Pasal 2 Ayat 3 butir 1.A)

Ketentuan pengecualian aset hibah/warisan dari orang tua sebagai obyek pajak yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 kembali ditegaskan melalui UU No. 7 Tahun 2021.

Persyaratan aset yang diterima anak dari hibah orang tua dikecualikan dari obyek pajak, jika aset tersebut sudah pernah tercatat dalam SPT orang tua/ pewaris. Aset yang diperoleh melalui hibah atau warisan ini, harus dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan.

You May Also Like

About the Author: Grace Safenla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.