Apa Sih Dasar Pengenaan Pajak Itu?

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai yang lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang 

Ataupun singkatnya dpp adalah harga nilai barang tersebut yang dijadikan dasar dalam menghitung pajak terutang. Pajak terutangnya bisa PPh dan PPN 

Untuk perhitungannya 

PPN Terutang = Tarif x DPP

DPP Pajak Penghasilan

  1. DPP PPh 21

DPP PPh 21 untuk pagawai tetap diambil dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari bruto atau maksimal 6 juta per tahun. Dan juga sudah termasuk pengurangan iuran upah yang dibayarkan pegawai.

2. DPP PPh 22 atau nilai impor 

Nilai impor merupakan nilai uang yang dijadikan menjadi dasar perhitungan bea masuk, dan tambahan dari pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku di pabean untuk barang kena pajak

3. DPP PPh 23

DPP dari PPh 23 adalah jumlah imbalan atas kegiatan yang berkaitan dengan jasa atau sewa lainnya yang dipotong dari jumlah bruto yang tidak termasuk dalam PPN

4. DPP PPh 15

PPh Pasal 15 adalah pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan yang berkaitan dengan pelayaran. Dasar pengenaan pajak dari PPh 15 ini adalah norma perhitungan khusus penghasilan neto yang sebsar 4% dari peredaran bruto.

Jenis DPP PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Sesuai dengan ketentuan yang ada di PMK yang mengatur tentang pengenaan pajak PPN dan jenis DPP PPN yang merupakan dasar untuk menghitung PPN ialah sebagai berikut:

  1. DPP PPN Harga Jual

Harga jual adalah jumlah uang dari seluruh biaya yang diperlukan oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP)

Harga jual ini tidak termasuk dalam harga PPN yang dipungut

2. DPP Penggantian 

Penggantian yang dimaksud ialah jumlah uang dari semua biaya yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP]

3. DPP Nilai Ekspor

DPP dalam nilai ekspor ialah nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta untuk keksportir

4. DPP Nilai impor

Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar dalam penghitungan bea masuk ditambah dengan pengutan yang lain dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU Pabean untuk impor BKP yang tidak termasuk dalam PPN 

5. DPP Nilai Lain

DPP untuk nilai lain akan menjadi suatu nilai uang yang digunakan untuk DPP penyerahan BKP atau JKP 

Umumnya DPP Nilai Lain diatur dalam Pasal 8A ayat 2 UU PPN.

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.