Apakah Jasa Boga Tidak Dikenakan PPN?

Dalam lingkup pengolahan makanan dan minuman, jasa boga atau katering merupakan industri yang sedang berkembang. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan katering sebagai perusahaan yang melayani pesanan makanan untuk acara-acara seperti pesta dan kumpul-kumpul.

Mayoritas masyarakat saat ini hidup dengan kebutuhan akan makanan dan minuman yang disediakan oleh pemilik usaha jasa catering. Dimulai dengan kebutuhan katering reguler untuk rumah dan kantor, berlanjut ke berbagai acara termasuk pernikahan, perpisahan, pertemuan sosial, dan bahkan acara amal pada hari-hari tertentu.

Pengusaha di industri katering juga harus memenuhi harapan konsumen dengan kemasan yang lebih menarik dan tampilan yang higienis (sehat, bersih, dan bebas penyakit). Upaya ini untuk meningkatkan minat dan kepercayaan pelanggan terhadap layanan makanan.

Pelanggan dapat memilih opsi katering atau layanan katering yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa katering akan meningkat seiring dengan semakin tingginya cita rasa dan kualitas makanan dan minuman yang ditawarkan.

Omzet industri catering tentu akan semakin meningkat seiring dengan perubahan zaman. Namun, harus diingat bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan hanya kelompok usaha besar berbentuk perusahaan saja yang mayoritas melakukan kegiatan katering.

Maka, Apakah Benar Jasa Boga atau Katering Tidak Dikenakan PPN?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa tertentu dalam bidang jasa sebagai berikut kelompok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Layanan ini meliputi: Semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah disebut dengan katering atau jasa boga.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Kesenian dan Hiburan, Perhotelan, Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir, serta Katering atau Jasa Katering, Yang Tidak Subjek Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan keselarasan objek pajak antara pajak pusat dan daerah. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2022.

Menurut peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, makanan dan minuman yang disajikan oleh katering atau usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka jasa tertentu dalam kelompok jasa katering atau jasa boga merupakan objek pajak daerah dan pajak daerah. pungutan, sesuai Pasal 3 huruf d PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Kegiatan pelayanan yang wajib dilakukan oleh katering atau pengusaha jasa boga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, menurut Pasal 4 ayat 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022:

  1. Proses penyediaan bahan baku dan produk setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
  2. Penyajian di tempat yang dikehendaki oleh pelanggan dan berbeda dengan daerah tempat pembuatan dan penyimpanan dilakukan; 
  3. Presentasi dilakukan dengan atau tanpa staf dan peralatan.

Selain itu, dalam Pasal 8 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 disebutkan bahwa jasa tertentu dalam kategori katering atau jasa boga yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dianggap sebagai kegiatan jasa yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa catering atau jasa boga merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ketentuan merupakan objek PDRD dan memenuhi ketiga syarat syarat pelayanan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat ( 3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Sama halnya dengan makanan dan minuman yang diantarkan oleh catering atau penyedia jasa catering lainnya, yang sudah dikenakan pajak daerah, termasuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari PPN.

Katering atau jasa boga, serta makanan dan minuman, menjadi objek PPN dengan tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 11%, jika perusahaan katering bukan merupakan objek pajak daerah atau tidak memenuhi ketiga kriteria dalam Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

Ketentuan terkait PPN atas katering atau jasa boga ini, beserta makanan dan minuman yang ditawarkan oleh pengusaha jasa katering, telah diperjelas dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Karena kriteria kapan PPN dikenakan dan kapan tidak ditetapkan secara tegas, pengusaha jasa katering tidak perlu lagi khawatir dengan peraturan PPN yang relevan dengan usahanya.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila jasa katering tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022 dapat dikenakan PPN.

Tujuan dari pembedaan ini adalah untuk mendorong perluasan layanan katering yang kompetitif. Tentu saja, pemerintah dan industri katering sama-sama mengharapkan industri katering dapat berkembang dengan baik guna mendukung pengembangan UMKM daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tingkat kesejahteraan masyarakat dipengaruhi secara positif oleh pertumbuhan pendapatan pajak dan denda daerah.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.