Sssst 8 Wajib Pajak Ini Bisa Bebas Dari Denda Telat Lapor SPT Tahunan Lho!

Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban dari setiap wajib Pajak. Bahkan bagi yang telat/tidak melaporkan akan dikenai denda lho. Tapi tahu kah kamu? Ternyata terdapat 8 golongan yang tidak dikenakan sanksi meskipun telat/tidak melaporkan SPT Tahunan. Wah apa saja ya? Simak jawabannya dibawah ini yuk!

Menurut Pasal 7(1) Peraturan Umum dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk SPT yang terlambat.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda berfungsi untuk menjamin administrasi perpajakan yang tertib. Tujuan dari kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban penyampaian SPT.

Adapun, tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak untuk orang pribadi paling lambat pada 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk WP badan pada 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lewat dari itu kamu akan dikenakan denda lho. Setiap wajib pajak harus menentukan denda mana yang harus dibayar terlebih dahulu, apakah denda tersebut merupakan keterlambatan penyampaian SPT, atau ada juga denda pajak lain yang terlambat. Sanksi yang harus dibayarkan kepada Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT adalah sebagai berikut:

  1. Denda keterlambatan penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000 per SPT masa pajak
  2. Denda keterlambatan SPT bagi wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan
  3. Sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk SPT sebesar Rp 500.000 per SPT masa pajak dan Rp 100.000 per SPT masa pajak untuk SPT masa lainnya
  4. Keterlambatan pembayaran 2% per bulan selama pajak belum dibayar. Denda telat bayar pajak dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Dalam hal keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, penalti denda dihitung selama sebulan penuh.

Namun, bagi Sobat FlazzTax yang memiliki NPWP Non-Efektif, maka akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, menurut SPT  UU KUP Pasal 7 ayat 2 terdapat 8 wajib pajak yang dibebaskan dari denda telat lapor SPT Tahunan loh. Apakah kamu diantaranya? Yuk lihat list berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dinyatakan meninggal dunia
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai WNA (warga negara asing) yang tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  4. Bentuk usaha tetap tidak lagi beroperasi di Indonesia
  5. Wajib Pajak badan yang sudah tidak menjalankan usaha tetapi belum dihentikan sesuai dengan peraturan yang berlangsung
  6. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran
  7. Pajak dan peraturan yang terkena dampak bencana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
  8. Wajib Pajak lainnya sesuai peraturan PMK atau (Keputusan Menteri Keuangan no. 186/PMK.03/2007).

Nah bagi kamu yang tidak termasuk golongan diatas dan berkendala dalam melaporkan SPT Tahunan FlazzTax bisa bantu lho. Yuk hubungi kami melalui whatsapp 082112991692 sekarang!

You May Also Like

About the Author: Rizka Ami Nurrachim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.