Branding Perusahaan Dengan Pajak, Emang Bisa?

Bagi perusahaan branding merupakan hal yang penting. Dengan adanya branding, perusahaan dapat membangun identitas khas yang menjadi pembeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membangun branding perusahaan, misalnya melalui media sosial, iklan, event atau bahkan dengan taat membayar pajak.

Emang bisa cuman dengan taat bayar pajak?
Jawabannya bisa dong! Yuk, simak artikel ini sampai selesai ya!

Lebih Jauh Lagi Tentang Branding

Kotler mengartikan branding sebagai kegiatan pemberian nama, istilah, tanda atau simbol pada sebuah brand dengan tujuan untuk mengidentifikasikan sekaligus menjadi pembeda dari barang atau jasa pesaing.

  • Ada beberapa tujuan dari branding seperti:
  • Membangun image baik perusahaan
  • Menjadi ciri khas (pembeda) perusahaan
  • Sebagai bentuk promosi dan daya tarik
  • Sebagai alat pengendali pasar 

Lalu, Bagaimana Taat Mengurus Pajak Menjadi Sarana Branding?

Pajak sendiri bukan hanya menjadi kewajiban Wajib Pajak, tetapi juga dapat menjadi sarana branding yang tepat. Ada berbagai image yang dibangun ketika perusahaan taat mengurus pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kredibilitas dan profesional
    Membayar pajak tepat waktu dapat menunjukkan bahwa perusahaanmu merupakan perusahaan yang dapat dipercaya dan kredibel. Selain itu, partner bisnismu juga akan menilai perusahaanmu sebagai perusahaan profesional.
    Sobat FlazzTax juga dapat menunjukkan NPWP badan ataupun Surat Keterangan Fiskal (SKF) apabila ditanyakan partner bisnismu ketika ingin melakukan kerja sama. SKF dapat menjadi bukti bahwa perusahaanmu tidak memiliki utang pajak.
  2. Menunjukkan sehatnya pengelolaan keuangan perusahaan
    Selain menunjukkan kredibilitas dan profesionalitas, ketaatan membayar pajak juga menunjukkan bahwa perusahaanmu memiliki keuangan yang sehat dan tidak ada indikasi penggelapan atau penyelewengan pajak.
    Keuangan perusahaan yang sehat dapat menjadi kunci utama kesuksesan perusahaan karena dapat terhindar dari berbagai denda pajak yang merugikan mengingat DJP akan menetapkan denda bagi Wajib Pajak yang terlambat mengurus dan membayar pajak.

Tertarik juga untuk dibantu pengurusan pajaknya? Yuk langsung hubungi FlazzTax melalui DM Instagram @flazztax_id atau melalui WhatsApp di 081384630927

You May Also Like

About the Author: Christine Angela Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.