PPN Atas Jasa Tenaga Kerja

Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan
pemagangan menurut (pasal 1 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012). Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan. Hal ini berarti karyawan outsourcing bukan merupakan bagian dari perusahan tersebut. Atas jasa penyedia tenaga kerja bisa menjadi objek PPN dengan kriteria apabila omset Perusahaan tersebut sudah mencapai atau melebih 4,8M per tahun. Akan tetapi, tidak semua objek dari nilai yang dikenakan menjadi objek PPN. PMK-83/PMK.03/2012 (berlaku mulai 1 Juli 2012) tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang Ɵdak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi : (pasal 1 ayat (2) PMK
83/PMK.03/2012):

Jasa tenaga kerja;

Jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja
kepada pemakai jasa penyedia tenaga kerja dengan kriteria : (pasal 2 PMK 83/PMK.03/2012)

  • Sumber daya manusia tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium,
    tunjangan, dan sejenisnya; dan
  • pekerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa atas jasa tenaga kerja
    yang sudah diserahkannya.

Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja Ɵdak
bertanggung jawab langsung atas hasil kerja dari pekerja tersebut; dan

  • jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha
    penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. (pasal 3 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2012)

jasa ini dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau
penempatan sumber daya manusia, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. (pasal 3 ayat (2) PMK 83/PMK.03/2012)

  • kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah : (pasal 3 ayat (3) PMK
    83/PMK.03/2012)

i. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang Ɵdak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa
teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;

ii. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium
tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada pekerja yang disediakan;

iii. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja
yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa; dan

iv. pekerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.

  • Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan diatas (poin a, b) jasa penyediaan
    tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% dikalikan
    Dasar Pengenaan Pajak. (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 83/PMK.03/2012)
  1. Dasar Pengenaan Pajak adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang seharusnya diminta
    oleh pengguna jasa atas penyerahan jasa yang disediakan oleh penyediaan tenaga kerja kepada
    pengguna, termasuk imbalan yang diterima pekerja yaitu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
    dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)
  2. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan sumber daya manusia dirinci dalam Faktur Pajak
    dengan memisahkan tagihan atas penyerahan jasa yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan
    yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/
    PMK.03/2012)
  3. Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas
    penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang
    diterima tenaga kerja berupa gaji dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (5) PMK 83/PMK.03/2012)

 

You May Also Like

About the Author: Elita Asyifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.