Tag: PPN Atas Jasa Tenaga Kerja

PPN Atas Jasa Tenaga Kerja

Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan menurut (pasal 1 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012). Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan. Hal ini…

Read More »