
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku
pada 14 Februari 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam prosedur
pemeriksaan pajak. Perubahan ini mencakup tahapan pemeriksaan, hak-hak Wajib Pajak,
serta jangka waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan. Tujuan utama dari
peraturan ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan pemeriksaan pajak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai
implikasi dari peraturan baru ini.
Pembahasan Temuan Sementara
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam PMK 15/2025 adalah kewajiban
bagi pemeriksa pajak untuk melakukan Pembahasan Temuan Sementara dengan Wajib
Pajak sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tahapan
ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak untuk mendiskusikan
temuan sementara hasil pemeriksaan.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa temuan yang dihasilkan telah
didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan. Hasil dari pembahasan tersebut akan dituangkan dalam
berita acara sebagai dokumen resmi (PMK 15/2025 Pasal 1 angka 34). Tahapan ini
memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk memahami dasar temuan pemeriksa dan
menyampaikan klarifikasi atau bukti tambahan yang relevan.
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan
PMK 15/2025 juga mempertegas hak-hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan.
Dalam pembahasan temuan sementara maupun tahapan lainnya, Wajib Pajak diberikan
hak untuk:
- Memberikan atau memperlihatkan buku, catatan, dokumen, dan keterangan lain yang relevan.
- Menghadirkan saksi ahli untuk memberikan penjelasan tambahan terkait temuan pemeriksa pajak (PMK 15/2025 Pasal 8 ayat 2e-f).
Hak-hak ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan
proses pemeriksaan yang lebih transparan dan adil. Dengan adanya hak tersebut, Wajib
Pajak memiliki kesempatan untuk membela posisinya secara lebih komprehensif.
Tahapan Diskusi dalam Pemeriksaan
Prosedur pemeriksaan kini melibatkan beberapa tahapan diskusi yang lebih
terstruktur antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
- Pembahasan Temuan Sementara
Tahap ini dilakukan satu bulan sebelum SPHP diterbitkan. Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan awal terhadap temuan sementara yang disampaikan oleh pemeriksa pajak. - Pembahasan SPHP (Closing)
Setelah SPHP diterbitkan, dilakukan diskusi lanjutan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak terkait hasil pemeriksaan yang telah dirangkum dalam SPHP. - Pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA)
Sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dilakukan pembahasan akhir dengan Tim QA untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perpajakan.
Tahapan-tahapan ini bertujuan untuk memberikan ruang dialog yang cukup antara Wajib
Pajak dan otoritas pajak sehingga keputusan akhir dapat diambil secara objektif
berdasarkan data dan fakta.
Perubahan Jangka Waktu Tanggapan
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah terkait jangka waktu tanggapan atas
SPHP. Jika sebelumnya Wajib Pajak diberikan waktu tujuh hari kerja untuk
menyampaikan tanggapan atas SPHP, kini waktu tersebut dipersingkat menjadi hanya
lima hari kerja. Selain itu, tidak ada lagi aturan terkait perpanjangan waktu penyampaian
tanggapan atas SPHP seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.
Pengurangan jangka waktu ini menunjukkan upaya pemerintah untuk
mempercepat proses administrasi perpajakan. Namun, hal ini juga menuntut kesiapan
lebih dari pihak Wajib Pajak untuk segera merespons hasil pemeriksaan dalam waktu
yang lebih singkat.
Dampak terhadap Proses Pemeriksaan
Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, proses pemeriksaan pajak menjadi lebih
terstruktur dan terfokus pada dialog antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Pembahasan
Temuan Sementara memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk
menyelesaikan potensi sengketa lebih awal sebelum masuk ke tahap akhir. Selain itu,
penguatan hak-hak Wajib Pajak diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih
seimbang antara otoritas pajak dan masyarakat.
Namun demikian, pengurangan jangka waktu tanggapan atas SPHP menjadi
tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak. Mereka perlu mempersiapkan diri dengan lebih
baik agar dapat merespons hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan akurat. Hal ini
menuntut koordinasi internal yang lebih baik dari pihak perusahaan atau individu yang diperiksa.