Mau Datang ke KPP? Ambil Dulu Tiket Antrean Secara Online

Mulai 1 September 2020, warga masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id. Laman ini menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum wajib pajak berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak yang dituju.

Tata cara untuk mendapatkan antrean online tersebut yaitu:

  1. Wajib pajak masuk ke laman kunjung.pajak.go.id
  2. Lalu pilih tab daftar, dan jangan lupa untuk menyiapkan identitas diri wajib pajak yang akan berkunjung
  3. wajib pajak akan diarahkan untuk masuk ke menu informasi calon pengunjung, selanjutnya silahkan isikan identitas wajib pajak yang akan berkunjung ke kantor pajak. Dalam pengisian data diri ini diharapkan wajib pajak melakukan pengisian data dengan benar dan lengkap.
  4. pilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diinginkan. Perhatikan kantor pajak yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran antrean online.
  5. selanjutnya isikan kepentingan wajib pajak berkunjung ke kantor pajak
  6. setelah selesai melakukan pengisian, notifikasi tiket antrean akan dikirimkan ke alamat email pengunjung. Wajib pajak juga diperkenankan untuk melakukan screenshotnomor tiket untuk ditunjukan kepada petugas kantor pajak
  7. pastikan wajib pajak datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang telah dipilih dengan membawa identitas diri.

Jika wajib pajak tidak melakukan screenshotnomor antrean atau wajib pajak tidak menerima email nomor tiket, maka yang perlu dilakukan adalah:

  1. masuk ke laman kunjung.pajak.go.id
  2. pilih tab cari tiket. Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan NIK/No. Paspor atau nomor tiket.

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Untuk itu DJP mengimbau wajib pajak untuk:

  1. Mengakses laman pajak.go.id. Jika layanan yang diinginkan oleh wajib pajak masih dapat diakses pada laman tersebut
  2. Wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi secara online, DJP telah menyedikan laman pajak.go.id/unit-kerja, sehingga wajib pajak yang hanya ingin berkonsultasi tidak perlu berkunjung ke kantor pajak; dan
  3. Untuk layanan yang masih berlum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menyampaikan dokumen melalui pos/jasa kurir

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.