Direktur Jenderal Pajak Kembali Menunjuk Pemungut PPN PMSE

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menunjuk 28 perusahaan sebagai Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN atas produk dan layanan digital yang dijual, pada tanggal 17 November 2020 sesuai dengan Siaran Pers nomor SP-47/2020, Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sepuluh pelaku usaha tersebut adalah:

  1. Cleverbridge AG Corporatio
  2. beIN Sports Asia Pte Limited
  3. Hewlett-Packard Enterprise USA
  4. Valve Corporation (Steam)
  5. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  6. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  7. PT Bukalapak.com
  8. PT Tokopedia
  9. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  10. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.