Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Kepada Konsultan Pajak

Pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak. KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.

Sehubungan dengan itu, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai Jenis layanan kepada Konsultan Pajak yang mencakup:

  1. Izin praktik Konsultan Pajak;
  2. Peningkatan izin praktik Konsultan Pajak;
  3. Perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak;
  4. Penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak karena hilang;
  5. Penerbitan kembali kartu izin praktik Konsultan Pajak karena perubahan data diri; dan
  6. Legalisasi fotokopi salinan izin praktik Konsultan Pajak dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014, Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap konsultan pajak yang mengajukan pelayanan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 (dua) tahun terakhir berstatus valid. Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi di atas adalah sebagai berikut:

  1. mengakses laman https://djponline.pajak.go.id;
  2. login menggunakan NPWP dan password;
  3. pilih menu layanan;
  4. pilih menu info KSWP;
  5. pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih konfirmasi status wajib Pajak;
  6. setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir.

Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan kepada konsultan pajak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.