Mulai 21 Desember 2020, Penetapan Dan Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif Tidak Perlu Ke KPP

Mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif tidak perlu datang ke KPP dan dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Hal tersebut dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Untuk Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang dilakukan melalui Kring Pajak apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dengan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Selain Penetapan Non-Efektif, Wajib Pajak yang ingin melakukan Pengaktifan Kembali Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:

  • Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  • Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.

Informasi atau data yang dipersiapkan untuk validasi data berupa :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

2. Wajib Pajak Badan

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.

3. Wajib Pajak Warisan belum terbagi

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

4. Instansi Pemerintah:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Sesuai dengan informasi resmi dari Ditjen Pajak, saat ini layanan Penetapan dan Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif tersedia pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB).

 

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

2 Comments

Tinggalkan Balasan ke HUNTSMAN879 Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.