PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 cukup RP. 0 ,-

Pada tahun 2021 apakah UMKM tidak perlu bayar pajak?

Menurut PP 23 tahun 2018 mengacu pada pasal 3, dijelaskan bahwa WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai penghasilan final merupakan WP OP berjangka waktu maksimal 7 tahun, sedangkan badan berbentuk  CV, Koperasi atau Firma dengan jangka waktu maksimal 4 tahun dan 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT dengan ketentuan penghasilan bruto tidak melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak.

Kemudian, mengacu pada pasal 5 peraturan yang sama, dapat dilihat bahwa OP maupun Badan yang sudah tidak dapat menggunakan PP 23 akan mengunakan angsuran PPh pasal 25.

Mengacu pada surat edaran DJP nomor SE-25/PJ/2019 tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh WP Baru, Bank, BUMN dan Lainnya. Namun, pada tahun pertama Wajib Pajak dibebaskan dari kewajibannya untuk menyetorkan pajak. Atau dengan kata lain angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil atau Rp.0.

Perlu diingat bahwa peraturan ini bisa saja mengandung resiko, karena pada akhir tahun pajak 2021 jumlah pajak kurang bayar yang harus disetor akan menjadi besar. Hal ini disebabkan karena tidak ada PPh pasal 25 yang dibisa dijadikan pengurang pajak pada akhir tahun.

Untuk menyimak lebih lanjut tentang pembahasan ini, silahkan kunjungi https://www.youtube.com/watch?v=VixnmVKF6_0&t=89s

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.