Fasilitas Perpajakan Bagi Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan suatu Kawasan atau tempat penimbunan yang memiliki Batasan-batasan tertentu di wilayah pabean. Kawasan ini digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah sebelum diimpor atau diekspor.

Kawasan berikat sendiri sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu keistimewaan yang diberikan kepada Kawasan berikat dalam perpajakan yaitu tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Ketentuan fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam pasal 16B ayat (1) UU PPN yaitu Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. 

Fasilitas PPN tidak dipungut artinya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Karena fasilitas tersebut menyebabkan tetap adanya PPN yang terutang, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat perlakuan khusus atau fasilitas tidak dipungut tersebut tetap dapat dikreditkan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap perlu menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07. Penggunaan kode Faktur Pajak 07 diatur dalam PER – 11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan  Direktur Jendral Pajak Nomor PER – 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

Disebutkan Pasal 1 ayat (6) aturan yang berlaku bagi penerbitan faktur pajak kode 07, antara lain:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  3. Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
  4. Jika dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya , maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar ataupun surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  5. Permohonan perubahan data dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.
  6. Terkait hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  1. nama dan NPWP yang mana nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; 
  2. alamat yang mana alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.
  1. Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya

7a Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam: 

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; 
  3. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
  1. Contoh pencantuman alamat serta pencantuman nama, alamat, dan NPWP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

You May Also Like

About the Author: Chynthia Ayudiartha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.