Aktivasi EFIN Dan Layanan Lupa EFIN Dengan Prosedur Pelayanan Tanpa Tatap Muka (Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19)

Dengan adanya upaya pemerintah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Lalu bagaimana solusinya jika ingin membuat EFIN namun kantor pajak tutup?

Wajib Pajak tidak perlu kuatir, karena banyak cara pelayanan pajak tanpa harus tatap muka, seperti secara online, telepon, surel ataupun melalui kantor pos. sementara itu untuk melaporkan SPT Tahunan dapat secara online melalui e-filing/e-form pada laman www.djponline.pajak.go.id yang mana harus membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik untuk mendaftar akunnya.

Solusi untuk WP yang ingin melakukan Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Sedangan bagi WP yang lupa atau kehilangan EFIN dapat dilayani dengan menggunakan dua cara yakni, melalui email dan telepon. Ketentuan lupa EFIN dengan media email adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  • Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
  • Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Sedangan jika menggunakan telepon memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP
  • Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  • Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Perlu Anda ketahuai bahwa Proof of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan. Data yang dibutuhkan untuk PORO adalah:

  • Untuk Wajib Pajak Badan:
    • NPWP dan Nama WP
    • Email yang terdaftar di akun pajak
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak EFIN salah satu
    • Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
    • Nomor HP yang mengajukan dan,
    • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • NPWP dan Nama WP
    • NIK (Nomor Induk Kependudukkan)
    • Alamat tempat tinggal
    • Email yang terdaftar di akun pajak dan,
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Dari penjelasan singkat mengenai layanan pajak mengenai aktivasi EFIN dan lupa EFIN, maka WP tidak perlu kuatir untuk tetap menerima layanan pajak walaupun tidak harus tatap muka seperti biasanya, namun layanan pajak dapat diterima lebih mudah dengan cara online, telepon, surel ataupun melalui kantor pos dan jangan lupa menyiapkan data yang dibutuhkan untuk proses PORO.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.