Layanan Permohonan NPWP, Pengukuhan PKP Dan Pengajuan Setifikat Elektronik (Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19)

Mengingat bahwa KPP/KP2KP yang menutup layanan penerimaan langsung dokumen/SPT dan konsultasi secara langsung dikarenakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang berlangsung sejak tanggal 16 Maret s.d. 5 April 2020.

Lalu bagaimana cara WP tetap menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus ke KPP? Seperti halnya registrasi NPWP, pengukuhan PKP dan Pengajuan sertifikat elektronik? Apakah bisa dilakukan secara online?

Untuk layanan permohonan NPWP dilakukan melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id dan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diajukan melalui pos. Sedangkan pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email atau pos (dengan PORO). Setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonan ulang sertifikat elektronik.

Lalu, layanan sertifikat elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya PKP menghubungi KPP untuk dilakukan validasi. Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.

Baik itu layanan permohonan NPWP dan pengukuhan PKP, keduanya harus memalui proses PORO. PORO (Proof of Record Ownership) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan. Lalu apa saja yang dibutuhkan dalam proses konfirmasi data WP ini? Untuk WP badan yang dibutuhkan adalah:

  • NPWP
  • Nama WP
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
  • EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nomor HP yang mengajukan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dibutuhkan data sebagai berikut:

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Demikian penjelasan mengenai layanan pajak tanpa tatap muka, seperti registrasi NPWP, pengukuhan PKP dan pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja. Jadi #dirumahaja dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan Anda!


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.