Insentif Pajak Terkait COVID-19 (Insentif PPh Pasal 22)

Demi menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah virus corona maka berdasarkan PMK 23/PMK 03/2020, pemerintah menetapkan kebijakan insentif dengan membebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan untuk sektor manufaktur tertentu (102 KLU), WP KITE dan WP KITE IKM.

Stimulus bagi industri dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impornya. Lalu siapa saja yang dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22? Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria:

  • Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industi tertentu; dan/atau
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diajukan secara online kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar.
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE).
  • Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September 2020.

Pengajuan SKB PPh Pasal 22 diproses secara otomatis dari sistem djponline. Jika WP tidak memenuhi kriteria maka Surat Penolakan juga akan terbit secara online.

Begitulah penjelasan mengenai insentif atas pembebasan PPh Pasal 22, namun yang perlu Anda ketahui mengenai kewajiban Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor yaitu harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dan laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020. Jangan lupa lapor pajak dan jaga kesehatan.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.