Insentif Pajak Terkait COVID-19 (Insentif PPN)

Berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020 mengenai insentif PPN maka dikeluarkan kebijakan restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir (tanpa batasan) dan  non eksportir (nilai restitusi paling banyak 5 Miliar). Maka dengan adanya percepatan restitusi, WP dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang berisiko rendah dengan kriteria:

  • Bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu*: dan/atau
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan menyampaikan SPT Masa PPN LB dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dan SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.

Lalu PKP berisiko rendah, diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan:

  • PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  • PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran F PMK ini atau fasilitas KITE yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi.
  • Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Begitulah penjelasan mengenai insentif PPN. Perlu Anda ingat tata cara memanfaatkan insentif PPN dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali untuk penelitian pemenuhan kegiatan tertentu. SPT Masa PPN yang mendapat fasilitas ini mulai dari masa April-September 2020.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.