Perpanjangan Pengajuan Keberatan Oleh WP & Perpanjangan Penyelesaian

Responsdan support Pemerintah atas wabah Covid-19 untuk dukungan dan pemulihan dunia usaha salah satunya adalah dengan menerbitkan PERPPU-1/2020 dengan ketentuan perpanjangan pengajuan keberatan dan penyelesaian layanan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh Wajib Pajak (diperpanjang maksimal 6 bulan dari 3 menjadi 9 bulan). Hal ini  memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan dokumen beserta bukti pendukung, bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatannya pada periode kahar akibat pandemi COVID-19.

Selain memberikan waktu yang cukup untuk Wajib Pajak, ketentuan PERPPU-1/2020 juga memberikan waktu yang cukup bagi DJP untuk menyampaikan tanggapan, melakukan pembahasan bersama dengan Wajib Pajak dan melakukan penelitian/pemeriksaan. Mengingat penerapan social/physical distancingatau work from homeserta perpanjangan diberikan terhadap proses penyelesaian yang jatuh tempo pada periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19.

Berapa lama penyelesaian akan diperpanjang? Penyelesaian diperpanjang maksimal 6 bulan dengan ketentuan:

  • Permohonan restitusi melalui pemeriksaan dan permohonan keberatan diperpanjang dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
  • Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan.

Namun, untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak hanya diperpanjang maksimal 1 bulan yakni, dari 1 bulan menjadi 2 bulan. Dengan adanya wabah Covid-19, pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Bagi Wajib Pajak dapat juga memberikan dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang saat ini diperlukan dalam penanganan dan pencegahan virus Corona.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.