PPN Dibebaskan Dan PPN Tidak Dipungut Pada Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah menerbitkan peraturan turunan Undang – Undang Harmonisasi Pemerintah Klaster PPN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan sejak 12 Desember 2022 tentang pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut memberikan beberapa kemudahan dan penyederhanaan di bidang PPN yang saat ini sudah berlaku. 

Objek atas impor yang penyerahannya tetap dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi :

  1. Vaksin polio
  2. Buku dan kitab suci
  3. Mesin dan peralatan pabrik
  4. Barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan
  5. Listrik dan air bersih
  6. Senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI, dan satuan rumah susun.

Objek atas impor yang penyerahannya tetap tidak dipungut PPN, meliputi :

  1. Alat angkutan di air dan alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara
  2. Barang untuk penyandang disabilitas
  3. Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
  4. Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Terdapat ketentuan lainnya yang diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2022 yaitu untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajakdan bukan Jasa Kena Pajak diubah menjadi Barang Kena Pajak tertentu dan Jasa Kena Pajak tertentu yang mendapatkan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut antara lain :

    1. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan  barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi. Jenis barang tersebut seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana disebutkan dalam lampiran PP-49/2022
    2. Gula untuk konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
    3. Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan Nomor SP- 66/2022 sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos
    4. Minyak mentah
    5. Gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat termasuk juga liquified natural gas dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu.

Adapun barang yang tidak dipungut PPN berupa emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara .

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.